Sidang Ferdy Sambo

Sidang Ferdy Sambo Ditunda Akibat KTT G20, Kamaruddin Anggap Tidak Lazim: Tidak Ada di Hukum Acara

Sidang Ferdy Sambo Cs masih ditunda hingga pekan depan. Penundaan ini berkaitan dengan KTT G20 yang sudah terlaksana di Bali

HO / Tribun Medan
Kamaruddin Simanjuntak ceritakan tentang masa kecilnya yang pernah hidup miskin 

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang Ferdy Sambo Cs masih ditunda hingga pekan depan. Penundaan ini berkaitan dengan KTT G20 yang sudah terlaksana di Bali pada 15 November dan 16 November. 

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum dari Brigadir J buka suara soal ditundanya persidangan Ferdy Sambo saat ini.

Menurutnya, ditundanya persidangan tersebut merupakan hal yang tidak lazim.

Jika ditundanya persidangan ini, kata Kamaruddin Simanjuntak dengan alasan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 seharusnya sidang tersebut tidak perlu ditunda.

Kemudian dikatakan Kamaruddin ataupun alasan evaluasi itu merupakan suatu hal yang tidak lazim.

"Sebetulnya tidak perlu ditunda kalau alasannya KTT G20 di Bali itukan jauh. Tapi alasan kedua evaluasi. Evaluasi pun tidak lazim. Sebetulnya tidak ada alasan penundaan tidak diatur dalam hukum acara," kata Kamaruddin di Kantor Ketua Komisi Kejaksaan RI, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Bikin Kaget Polisi, Pemeran Kebaya Merah Berubah Aneh saat Diperiksa: Kepribadiannya Binal Gitu

Baca juga: TIPS Mayangsari Agar Suami Tak Direbut Pelakor, Video Lawasnya Kembali Viral

Menurutnya sidang bisa ditunda jika alasannya kemanusiaan dan sangat genting.

"Kecuali ada kegentingan yang memaksa darurat alasan kemanusiaan misalnya. Jadi penundaan ini hal yang tidak lazim," sambungnya.

Kemudian dikatakan penundaan ini membantu terdakwa Sambo dan lainnya. Kamaruddin kembali menegaskan bahwa penundaan tidak diatur dalam hukum acara.

"Pokoknya ini tidak diatur dalam hukum acara dan tidak ada urgensinya," tutupnya.

Diwartakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebut pihaknya menunda sidang kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk. selama sepekan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan bahwa penundaan tersebut dilakukan untuk evaluasi karena banyak persidangan lain yang menarik perhatian publik dan ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi saya tegaskan lagi, penundaan ini adalah untuk evaluasi karena banyak persidangan lain juga di wilayah Jakarta Selatan," kata Syarief kepasa wartawan, Sabtu (12/11/2022).

Selain itu, dikatakan Syarief, Kejari Jaksel juga melaksanakan rapat bersama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 November 2022 untuk membahas evaluasi proses persidangan dan pengamanan selama sidang berlangsung.

Mantan Kasubdit Pidana Khusus pada JAMPidsus Kejaksaan Agung itu mengatakan sidang terdakwa Ferdy Sambo yang semula akan digelar pada 14 November 2022 diundur menjadi 21 November 2022.

"Diundur jadi pekan depan sidangnya," tutupnya.

Baca juga: 4 Anggota Parpol Disinyalir Jadi Staf Sekretariat Panwascam, Begini Tanggapan Bawaslu Pakpak Bharat

Baca juga: BESOK Akan Ada Perubahan Arus Lalin, Berikut 13 Titik Ruas Jalan di Kota Medan yang Dialihkan

(*)

Berita sudah tayang di tribun-bogor.com

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved