Mulut Manis Briptu IA Alias Juntak, Ajak Istri Tahanan Mesum di Kos, Akhirnya Kena Karma
Ini adalah kelakuan Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak, oknum anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
TRIBUN-MEDAN.com - Mulut manis Briptu IA alias Juntak, ajak mesum istri tahanan di kos. Kini kena karma.
Briptu IA alias Juntak memang betul-betul bermulut manis. Sampai-sampai bisa ajak istri tahanan tidur bareng di kamar kos.
Sosok Briptu IA alias Juntak merupakan anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Mulut manisnya mengiming-imingi seorang istri dari tersangka yang ditangkapnya.
Demi meringankan hukuman suami, istri AR alias J malah digoda sampai dipaksa mau berhubungan badan.
Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak kini sudah langsung mendapat karma dari tindakannya tersebut.
Juntak yang merupakan penyidik pembantu di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, dilaporkan oleh seorang narapidana kasus narkoba berinisial AR alias J ke Kapolda Babel, Irjen Yan Sultra Indrajaya dan Kabid Propam Polda Bangka Belitung pada 28 September 2022 lalu.
Juntak disebut melakukan pemerasan dan berbuat asusila terhadap istri pelapor yang berinisial DA saat proses penyidikan terhadap pelapor sedang berlangsung.
Saat ini AR alias J sedang menjalani hukuman sebagai narapidana di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Pangkalpinang, setelah divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Pelapor melalui melalui kuasa hukumnya Budiyono dari Kantor Budiyono dan Associates Advocates/Legal Consultants, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian dan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP atau pasal 378 KUHP.
Budi sapaan Budiyono mengungkapkan, Juntak diduga telah melakukan tindakan di luar prosedur saat kliennya AR alias J masih menjalani pemeriksaan dalam kasus narkoba pada Juli 2022 lalu.
“Oknum ini memaksa klien kami memberitahukan jumlah saldo di rekening dan meminta nomor pin ATM. Karena klien kami tidak mau, maka dia menghubungi dan menemui istri klien kami, melakukan penekanan meminta nomor pin ATM,” ujar Budi kepada Bangka Pos, Rabu (17/11/2022) malam.
Budi menceritakan, kronologi kejadian bemula pada sekitar Juli 2021 lalu, saat proses penyidikan di Sat Narkotika Polda Bangka Belitung.
Kliennya AR warga Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka, kasusnya ditangani oleh penyidik pembantu Briptu IA alias Juntak selaku terlapor.
“Selama dalam proses penyidikan tersebut ada beberapa hal di luar prosedur hukum yang dilakukan oleh oknum penyidik pembantu bernama Juntak tersebut,” bebernya.