Mulut Manis Briptu IA Alias Juntak, Ajak Istri Tahanan Mesum di Kos, Akhirnya Kena Karma

Ini adalah kelakuan Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak, oknum anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

HO
Ilustrasi polisi selingkuh 

TRIBUN-MEDAN.com - Mulut manis Briptu IA alias Juntak, ajak mesum istri tahanan di kos. Kini kena karma.

Briptu IA alias Juntak memang betul-betul bermulut manis. Sampai-sampai bisa ajak istri tahanan tidur bareng di kamar kos.

Sosok Briptu IA alias Juntak merupakan anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Mulut manisnya mengiming-imingi seorang istri dari tersangka yang ditangkapnya.

Demi meringankan hukuman suami, istri AR alias J malah digoda sampai dipaksa mau berhubungan badan.

Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak kini sudah langsung mendapat karma dari tindakannya tersebut.

Juntak yang merupakan penyidik pembantu di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, dilaporkan oleh seorang narapidana kasus narkoba berinisial AR alias J ke Kapolda Babel, Irjen Yan Sultra Indrajaya dan Kabid Propam Polda Bangka Belitung pada 28 September 2022 lalu.

Juntak disebut melakukan pemerasan dan berbuat asusila terhadap istri pelapor yang berinisial DA saat proses penyidikan terhadap pelapor sedang berlangsung.

Saat ini AR alias J sedang menjalani hukuman sebagai narapidana di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Pangkalpinang, setelah divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Pelapor melalui melalui kuasa hukumnya Budiyono dari Kantor Budiyono dan Associates Advocates/Legal Consultants, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian dan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP atau pasal 378 KUHP.

Budi sapaan Budiyono mengungkapkan, Juntak diduga telah melakukan tindakan di luar prosedur saat kliennya AR alias J masih menjalani pemeriksaan dalam kasus narkoba pada Juli 2022 lalu.

“Oknum ini memaksa klien kami memberitahukan jumlah saldo di rekening dan meminta nomor pin ATM. Karena klien kami tidak mau, maka dia menghubungi dan menemui istri klien kami, melakukan penekanan meminta nomor pin ATM,” ujar Budi kepada Bangka Pos, Rabu (17/11/2022) malam.

Budi menceritakan, kronologi kejadian bemula pada sekitar Juli 2021 lalu, saat proses penyidikan di Sat Narkotika Polda Bangka Belitung.

Kliennya AR warga Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka, kasusnya ditangani oleh penyidik pembantu Briptu IA alias Juntak selaku terlapor.

“Selama dalam proses penyidikan tersebut ada beberapa hal di luar prosedur hukum yang dilakukan oleh oknum penyidik pembantu bernama Juntak tersebut,” bebernya.

Kata Budi, oknum penyidik itu telah memaksa kliennya agar memberitahukan jumlah saldo pada kartu ATM BCA serta meminta nomor PIN ATM milik pelapor.

Selanjutnya, menurut Budi, oknum penyidik itu menghubungi dan menemui istri kliennya berinisial DA dan melakukan penekanan agar diberikan buku tabungan Bank BCA milik pelapor.

“Karena ketakutan, maka diserahkanlah buku tabungan tersebut kepada Juntak, yang penyerahannya dilakukan di Alun-Alun Taman Merdeka Pangkalpinang. Pada saat penyerahan buku tabungan tersebut, Juntak ada mengeluarkan kata-kata jangan bilang kepada siapapun,” ungkap Budiyono.

Setelah meminta buku tabungan, oknum polisi  tersebut berusaha untuk mendekati DA hingga datang ke kediamannya.

“Sejak diserahkannya buku tabungan Bank BCA tersebut Juntak sering menghubungi dan mendatangi DA ke kediaman atau kos DA yang terletak di sekitar belakang Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) Pangkalpinang,” lanjutnya.

Saat di kediaman DA, Budi menjelaskan, bahwa Juntak menyampaikan iming-iming akan membantu meringankan perkara hukum yang sedang menjerat kliennya AR suami dari DA.

“Dia memaksa istri klien kami berhubungan badan dengan iming-iming akan meringankan hukuman klien kami dan berjanji akan mengembalikan uang Rp40 juta yang telah diambilnya dari rekening Bank BCA milik klien kami,” sebut Budiono.

Karena ingin suaminya mendapatkan keringanan hukuman, DA pun terpaksa menuruti permintaan Juntak untuk melayani nafsu oknum polisi tersebut.

Namun setelah menuruti semua kemauan Juntak, kenyataannya suami DA, AR alias J tetap dihukum berat oleh majelis hakim dengan vonis 5 tahun 6 bulan.

Berdasarkan kronologi tersebut, sambung Budi dirinya selaku kuasa hukum pelapor, telah melaporkan kasus tersebut ke Kapolda Bangka Belitung melalui Kabid Propam Polda Bangka Belitung.

“Demi penegakan hukum serta nama baik institusi Polri, kami meminta agar segera menindaklanjuti laporan pengaduan ini. Kita minta juga tolong demi kepentingan hukum pemeriksaan agar kiranya kapolda dapat menonaktifkan yang bersangkutan dari Direktorat Narkoba Polda Babel,” tegas Budiono.

Menurutnya tahapan selanjutnya nanti adalah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), semua jelas ada tahapan dan aturannya, maka silakan dipantau bersama.

“Kita berharap dilaksanakan secara profesional, baik pada tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh Propam, sidang komisi, sampai ke pengawasan proses hasilnya. Kita harap semuanya sesuai prosedur,” tandasnya.

Yozar mengatakan pihaknya percaya Kapolda dan Wakapolda Babel beserta unsur perangkat lainnya seperti pimpinan Itwasda dan Bidpropam akan melaksanakan fungsi pengawasan dan pemantauan tindaklanjut dengan seksama dan profesional.

Kini Oknum Polisi Itu Kena Karma

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol, Maladi saat dikonfirmasi Bangkapos.com,  terkait laporan tersebut mengatakan, Briptu IA alias Juntak terancam mendapatkan sanksi kode etik, berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Sudah pemeriksaan kode etik. Bisa dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Maladi kepada Bangka Pos, Kamis (17/11/2022).

Ia menambahkan, Briptu Juntak telah dinonatifkan sementara waktu dari jabatan penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung.

“Sudah non aktif,” tegas Maladi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy menyoroti kasus dugaan pemerasan dan asusila yang dilakukan oknum anggota Polda Bangka Belitung, Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak.

“Tentunya hal ini harus ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur sebagaimana
Perkap tentang Kode Etik Kepolisian oleh direktorat yang berwenang yakni Bidang Propam Polda serta beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Yozar, Kamis (17/11/2022)

Menurutnya tahapan selanjutnya nanti adalah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), semua jelas ada tahapan dan aturannya, maka silakan dipantau bersama.

“Kita berharap dilaksanakan secara profesional, baik pada tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh Propam, sidang komisi, sampai ke pengawasan proses hasilnya. Kita harap semuanya sesuai prosedur,” tandasnya.

(*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini sudah tayang di Bangka Pos

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved