Viral Medsos

INI TANGGAPAN Polda Metro Jaya setelah Irjen Teddy Minahasa Cabut Semua Keterangan BAP

Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa telah mencabut seluruh keterangan awal dalam berita acara pemeriksaan (BAP) polisi.

Editor: AbdiTumanggor
istimewa/kompas
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa telah mencabut seluruh keterangan awal dalam berita acara pemeriksaan (BAP) polisi.

Menanggapi itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat Teddy tidak akan gugur begitu saja.

"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali," kata Mukti kepada wartawan, Minggu (20/11/2022).

Mukti pun tak mempersoalkan hal itu. Menurut dia, pencabutan BAP merupakan hak Teddy Minahasa.

"Pencabutan BAP adalah hak Pak TM hak pengacaranya untuk membela kliennya," lanjut Mukti.

Selain itu, Mukti mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi empat alat bukti yang cukup untuk menjadikan Teddy sebagai tersangka.

Adapun keempat alat bukti tersebut yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, dan surat-surat yang lengkap.

"Sudah lengkap alat bukti kita," kata Mukti.

Baca juga: KEJELIAN Hotman Paris Temukan Fakta Baru Soal Teddy, Barang Bukti Sabu 5 Kg Masih Utuh di Kejaksaan

Sebelumnya diberitakan, Teddy Minahasa mencabut keterangannya saat diperiksa sebagai tersangka serta saksi atas tersangka mantan Kapolres Bukittinggi Doddy Prawiranegara dan perempuan bernama Anita alias Linda.

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa kliennya mencabut keterangan karena ada bukti baru yang dapat mengubah fakta kasus ini.

“Hari ini Teddy Minahasa dalam (keterangan) BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka, baik BAP petama dan kedua juga dicabut, BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda,” kata Hotman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Hotman Paris Ungkap Alasan Kliennya, Teddy Minahasa Cabut Seluruh Keterangan Awal di BAP Polisi

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Teddy Minahasa Cabut BAP, Polisi: Bukan Berarti Perbuatan Pidananya Gugur"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved