Berita Viral
Babak Baru Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke Pengadilan, Berikut Duduk Perkaranya
Kini digugat dua juri dari kepegawaian MPR, serta master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR
TRIBUN-MEDAN.com - Polemik Lomba Cerdas Cermat Pilar 4 MPR RI di Pontianak belum berakhir.
Sebelumnya viral video polemik penilaian Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat di media sosial.
Dalam perlombaan tersebut, juri salahkan jawaban benar tim peserta lomba cerdas cermat.
Teranyar, David Tobing menggugat dua juri dari kepegawaian MPR, serta master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
David mengatakan gugatannya tersebut akibat para tergugat membenarkan tindakan yang salah di depan publik dalam Lomba Cerdas Cermat Pilar 4 MPR RI di Pontianak pada Sabtu (9/5/2026).
"Tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai warga negara berhak koreksi salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap David dalam keterangannya Rabu (13/5/2026).
David menjelaskan gugatannya karena para tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut," jelas David.
Ia menegaskan tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportifitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel.
"Sangat jelas Juri dan MC ini tidak hati-hati bertentangan dengan profesionalitas sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cerdas Cermat sehingga layak dihukum oleh Pengadilan," imbuhnya.
David menyatakan gugatan tersebut sebagai dukungan bagi generasi penerus untuk berani bersuara dan mengungkapkan kebenaran.
"Serta sebagai wujud perhatian serta dorongan kepada murid agar merdeka berpendapat," tegasnya.
Dalam petitum gugatannya David Tobing meminta Majelis Hakim sebagai berikut.
1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
2. Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Musyani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyasita Widya Budi) dan Tergugat III (Indri Wahyuni) selaku Pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/3-sosok-juri-mc.jpg)