Laporan Ngendap
Bripka Sudarto Sinaga Kesal Laporannya Ngendap 6 Tahun, Kapolsek Medan Kota Bilang Begini
Bripka Sudarto Sinaga kesal bukan kepalang, karena laporannya ngendap selama enam tahun di Polsek Medan Kota
TRIBUN-MEDAN.COMMEDAN - Bripka Sudarto Sinaga, anggota Polresta Deliserdang kesal lantaran laporan yang dia buat di Polsek Medan Kota ngendap selama enam tahun.
Gegara masalag laporan ngendap ini, Bripka Sudarto Sinaga yang sempat diwawancarai awak media dipanggil Propam Polda Sumut.
Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Ramadhan mengatakan, pihaknya baru akan melakukan pengecekan setelah korban melaporkan laporan mandek itu ke unit Propam Polda Sumut.
Baca juga: Lagi Syur Main Judi Leng, Tiga Pria Gaek tak Sadar Diintai Polisi Hingga Digerebek
"Kami cek kembali laporan tahun 2016," ungkapnya, Senin (21/11/2022).
Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda menjelaskan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Sedang kita cek dan dalami kasusnya," kata Valentino.
Baca juga: Tahanan Kabur, 6 Polisi Polres Toba Diperiksa Propam
Ia menyebutkan bahwa, pihak Polrestabes Medan melakukan pengecekan terhadap laporan dari Bripka Sudarto Sinaga.
"Tim dari Polres sedang mengecek laporannya," sebutnya.
Kecewa dengan Polsek Medan Kota
Bripka Sudarto Sinaga, anggota Polresta Deliserdang kecewa kepada temannya sesama polisi di Polsek Medan Kota.
Pasalnya, laporan yang ia layangkan ngendap selama enam tahun.
Karena masalah laporan ngendap ini pula, Bripa Sudarto Sinaga kemudian dipanggil Propam Polda Sumut untuk dimintai keterangan.
Saat diwawancarai, polisi sekaligus pelapor ini mengeluhkan kinerja rekan sesama polisi di Polsek Medan Kota.
Baca juga: Bripka RES yang Diduga Tiduri Istri Perwira TNI AL Disidang Etik, Keluarga Minta Pelaku Dipecat
Bripka Sudarto menyebut laporan dugaan perampasan mobil dan penganiayaan oleh debt collector yang ditangani penyidik Polsek Medan Kota bernama Aswar Anas Hasibuan mandek hampir enam tahun.
Laporan itu dilayangkan Bripka Sudarto Sinaga pada 31 Desember tahun 2016 lalu, dan hingga kini tak ada kejelasan.
Bahkan, penyidik diduga tak menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).