Berita Medan
Diduga Korupsi Dana BOS, Mantan Bendahara SMAN 6 Binjai Jadi Terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan
Elmi, mantan Bendahara SMA Negeri 6 Kota Binjai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan atas kasus dugaan korupsi Dana BOS.
"Setelah mencairkan dana BOS tersebut, terdakwa dan Hamdika Syahputra, menyerahkan uang dana BOS tersebut kepada Ika Prihatin. Sehingga terdakwa selaku bendahara dana BOS SMA N 6 Kota Binjai bermaksud memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni Ika Prihatin," ujar Jaksa.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana BOS, Mantan Bendahara SMAN 6 Binjai Susul Kepala Sekolah, Kini Ditahan di Lapas
Kemudian, Ika Prihatin tidak melibatkan tim dana BOS tahun 2018-2020 dalam melaksanakan kegiatan dengan menggunakan dana BOS.
Selanjutnya terdakwa selaku Bendahara tahun 2018-2020 bersama-sama dengan dengan Hamdika Syahputra selaku Operator dana BOS membuat laporan pertanggungjawaban tanpa bukti pertanggunjawaban rill atas penggunaan dana BOS.
Hal itu dikarenakan Ika Prihatin tidak ada memberikan bukti penggunaan dana BOS tersebut, yaitu dengan membuat bon faktur dan kuitansi-kuitansi yang seolah-olah adalah bukti penggunaan dana BOS sebenarnya.
"Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," tegas JPU.
Usai mendengar surat dakwaan yang dibacakan JPU, Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda keterangan saksi.
(cr28/tribun-medan.com)