Berita Sumut
Dugaan Korupsi Dana BOS, Mantan Bendahara SMAN 6 Binjai Susul Kepala Sekolah, Kini Ditahan di Lapas
Mantan Bendahara SMAN 6 Kota Binjai, berinisial EL ditahan oleh penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Mantan Bendahara SMAN 6 Binjai, berinisial EL ditahan oleh penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Penahanan terhadap mantan Bendahara SMAN 6 Binjai periode 2004-2020 ini seiring dengan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah berkas dinyatakan lengkap.
"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting didampingi Kasi Pidsus, Hendar Nasution, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Kawasan Lapangan Merdeka Direvitalisasi, Dishub Medan Akan Rekayasa Lalu Lintas 9 Titik Ruas Jalan
Sedangkan itu, saat ini EL sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai.
EL menyusul mantan Kepala SMAN 6 Binjai berinisial IP yang sebelumnya sudah ditahan oleh jaksa.
Kemudian, informasi yang diperoleh SMAN 6 Binjai pada periode 2018-2021 menerima Dana BOS senilai Rp 4,2 miliar lebih.
Namun, penyidik mencium dugaan penyimpangan dalam realisasinya.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tim, kami menemukan, adanya penyimpangan penggunaan dana BOS di sekolah tersebut, dan atas dasar itu, kami menetapkan tersangka atas dua orang berinisial IP dan EL," ujar Adre Wanda Ginting.
Lanjut Adre, penyimpangan dimaksud adalah dalam realisasi Dana BOS yang tidak dapat dipertanggungjawaban anggarannya atau diduga fiktif dalam belanja barang dan jasa.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kami, ada belanja barang dan jasa yang tidak benar (fiktif) pada realisasi anggaran di SMAN 6 Binjai," ujar Adre.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, ditemukan kerugian negara senilai Rp 834.609.900.
Tersangka IP sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 650 juta.
Dia menambahkan, tersangka EL juga membantu memulangkan kerugian negara sebesar Rp 150 juta.
"Kita akan segera melakukan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk segera disidangkan," ujar Adre.
Baca juga: Mahasiswanya yang Juga Anak Wakil Ketua DPRD Labura Tersandung Kasus Asusila, Begini Respon UMSU
Kedua tersangka disangka penyidik melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP.
Penyidik saat melakukan penyelidikan dugaan korupsi Dana BOS ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi.
(cr23/tribun-medan.com)