Karo Memilih
Pendaftaran Badan Adhoc Dibuka, KPUD Karo Sosialisasikan Cara Mendaftar Melalui Aplikasi SIAKBA
Pendaftaran bagi calon anggota Badan Adhoc, mulai dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo sejak Minggu (20/11/2022) kemarin.
Penulis: Muhammad Nasrul |
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Pendaftaran bagi calon anggota Badan Adhoc, mulai dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo sejak Minggu (20/11/2022) kemarin.
Diketahui, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya menjadi anggota badan Adhoc bisa mengisi formulir di aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Baca juga: KPU Deliserdang Sosialisasikan Aplikasi SIAKBA Kepada Awak Media dan Pemerintah Kecamatan
Namun, saat ini masih banyak juga masyarakat yang belum mengetahui seperti apa pendaftaran yang dilakukan secara online ini.
Untuk itu, KPUD Karo memberikan penjelasan seputar tata cara mendaftar melalui aplikasi SIAKBA.
Berdasarkan keterangan dari Komisioner KPUD Karo divisi sosialisasi partisipasi masyarakat dan SDM Dewi Afriany Susanti, aplikasi SIAKBA bisa langsung diakses melalui mesin pencarian google.
Caranya, dengan mencari website SIAKBA.kpu.go.id, kemudian nantinya pendaftar diarahkan untuk mengisi berkas.
"Jadi untuk tata cara pendaftarannya, cukup dengan mengakses SIAKBA.kpu.go.id, jadi aplikasi ini tidak harus diunduh. Kemudian langsung diarahkan mengisi alamat email dan data diri," ujar Dewi, Senin (21/11/2022).
Dijelaskan Dewi, setelah masuk ke dalam aplikasi nantinya masyarakat diminta untuk melakukan registrasi. Di mana, aplikasi akan mengirimkan kode verifikasi ke alamat email calon pelamar.
"Yang pasti calon pelamar harus punya email dulu, secara umum sama seperti kita mau buat akun media sosial prosesnya. Setelah masukkan kode verifikasi, tinggal login ke SIAKBA," ucapnya.
Setelah berhasil masuk, kemudian pelamar diarahkan untuk mengisi data diri yang formulirnya sudah tersedia. Mulai dari nama, nomor KTP, dan data diri lainnya.
Dari pengisian data ini, pelamar diarahkan mendaftarkan dirinya menjadi badan adhoc yang diinginkan seperti PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih.
Namun, dirinya menjelaskan sampai saat ini sesuai jadwal yang ada pendaftaran masih dibuka bagi calon anggota PPK.
Baca juga: Jelang Perekrutan Badan Ad Hoc, KPU Dairi Sosialisasikan Aplikasi SIAKBA untuk Lima Kecamatan
"Selanjutnya diarahkan mengisi dokumen, kecamatan yang dipilih sesuai dengan alamat tempat tinggal pendaftar. Nah untuk lokasi kerjanya, pelamar hanya bisa mengisi kecamatan sesuai dengan domisilinya, jadi tidak bisa warga Kabanjahe menjadi badam Adhoc di kecamatan lainnya," katanya.
Di sesi berikutnya, pendaftar diminta untuk mengisi daftar riwayat hidup. Khusus untuk tingkat sekolah terakhir, bisa hanya memasukkan pendidikan terakhir saja. Yang terakhir, pendaftar kemudian diarahkan untuk mengunggah dokumen yang diminta ke dalam SIAKBA.
(mns/tribun-medan.com)