Langkat Memilih

Pendaftaran PPK dan PPS di Langkat Dibuka Hingga 29 November 2022, Ini Penjelasan Komisioner KPU

Warga Kabupaten Langkat yang pernah menjadi anggota PPK, boleh kembali mengikuti pendaftaran Badan Ad Hoc pada Pemilu 2024.

HO/Tribun Medan
Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas KPU Kabupaten Langkat, Magfirah Fitri Menjerang, saat menggelar sosialisasi pembentukan Badan Ad hoc PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pemilu tahun 2024, disalahsatu restoran di jalan KH Zainul Arifin, Stabat, Minggu (20/11/2022).   

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang pernah menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), boleh kembali mengikuti pendaftaran pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas KPU Kabupaten Langkat, Magfirah Fitri Menjerang.

Baca juga: Pendaftaran Badan Ad Hoc Mulai Dibuka, KPU Pakpak Bharat Lakukan Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran

"Ada kabar baik yang perlu diketahui bagi warga Kabupaten Langkat yang sudah pernah menjadi anggota PPK, tidak dibatasi atau diperbolehkan untuk kembali mengikuti pendaftaran. Dan jumlah PPK lima orang," ujar Fitri, Senin (21/11/2022). 

Perlu diketahui, pelayanan pendaftaran PPK Pemilu 2024 dilaksanakan pada 20-29 November 2022. 

KPU Kabupaten Langkat juga melakukan publikasi maksimal lainnya seperti akan menempel pengumuman pendaftaran PPK di 23 kecamatan yang ada di Kabupaten Langkat, dan tentunya juga melalui akun media sosial yang ada.

"KPU Kabupaten Langkat juga menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai. Ini untuk memfasilitasi para pendaftar yang hadir secara luring di kantor KPU Langkat," ujar Fitri.

"Kami juga menyiapkan tempat yang difokuskan dalam melayani pendaftaran PPK dan PPS. Seluruh masyarakat yang mengalami kesulitan informasi terkait pendaftaran, bisa langsung datang ke kantor KPU Kabupaten Langkat," sambungnya.

Fitri menambahkan, pendaftaran PPK yang datang ke kantor KPU Langkat akan diarahkan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Baca juga: Jelang Perekrutan Badan Ad Hoc, KPU Dairi Sosialisasikan Aplikasi SIAKBA untuk Lima Kecamatan

Pendaftar yang sudah membawa berkas pendaftaran nantinya bisa dibantu melakukan pendaftaran, termasuk scan dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam persyaratan.

"Tidak hanya itu, ada juga pegawai yang akan memandu dan membantu apabila pendaftar mengalami kesulitan. Tentunya akan diarahkan melakukan pendaftaran melalui SIAKBA," tutup Fitri.

(cr23/tribun-medan.com)


 
 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved