Karo Memilih
Peraturan Baru, KPUD Karo Sebut Badan Adhoc Boleh Lebih dari Dua Periode
KPUD Karo menegaskan badan adhoc bisa menjabat dua kali selaras dengan PKPU nomor 8 tahun 2022. Jadi yang sudah pernah, bisa daftar kembali.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Saat ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, sudah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi menjadi anggota badan Adhoc.
Diketahui, di tahap awal ini pendaftaran dibuka bagi calon anggota Panita Pemilihan Kecamatan (PPK).
Berdasarkan keterangan dari Komisioner KPUD Karo divisi sosialisasi partisipasi masyarakat dan SDM Dewi Afriany Susanti, pada perekrutan calon anggota badan adhoc kali ini, sedikit berbeda dengan sebelumnya. Salah satunya, ialah di mana periode badan adhoc yang sebelumnya dibatasi kali ini sudah tidak lagi.
Baca juga: Yessi Kehilangan Mobil HRV di Urban Doorsmeer, PH Roni Panggabean Minta Polisi Pasangi Police Line
"Memang ada yang berbeda pada Pemilu 2024 dengan sebelumnya, di mana periode sebelumnya anggota badan adhoc tidak boleh lebih dua kali periodisasi. Tapi dari PKPU nomor 8 tahun 2022, sudah ditentukan jika boleh lebih dari dua kali menjabat," Ujar Dewi, Selasa (22/11/2022).
Untuk itu, dirinya kembali mengajak kepada semua masyarakat terutama yang sudah pernah menjadi anggota badan adhoc, untuk segera mendaftarkan dirinya.
Baca juga: Kronologi Temuan Mayat Wanita dalam Karung di Amplas, Posisi Sujud dan Luka di Beberapa Bagian Tubuh
Untuk pendaftaran PPK, dibuka mulai Minggu (20/11/2022) kemarin hingga Selasa (29/11/2022) mendatang.
"Jadi kami kembali mengajak masyarakat mendaftarkan dirinya menjadi anggota badan adhoc. Pendaftaran bisa langsung mengakses aplikasi SIAKBA dan mengisi formulir yang telah disediakan," Ucapnya.
Ketika ditanya berapa banyak kebutuhan bada adhoc terutama anggota PPK, Dewi menjelaskan jika pihaknya membutuhkan lima orang untuk bertugas di setiap kecamatan. Sehingga KPUD Karo membutuhkan total PPK sebanyak 85 orang.
(mns/tribun-medan.com)