Berita Seleb

ARTIS Wanda Hamidah dan Keluarganya Mengungsi setelah Rumahnya Digeruduk Seratusan Orang Tak Dikenal

Bangunan rumah yang berada di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat, kini tak lagi ditinggali oleh keluarga artis dan politisi Wanda Hamidah.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan/Instagram
Wanda Hamidah digusur - 

TRIBUN-MEDAN.COM - Hak Penggunaan Bangunan Rumah itu Telah Dihuni oleh Keluarga Besar Wanda Hamidah Sejak 1962. Namun, Pada Tahun 2010 Terdapat Nama Seseorang Atas Nama Pimpinan Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno yang sudah memiliki SHGB di atas lahan tersebut.

Bangunan rumah yang berada di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat, kini tak lagi ditinggali oleh keluarga artis dan politisi Wanda Hamidah. Wanda Hamidah mengatakan pamannya yang bernama Hamid Husein serta keluarga yang tinggal di rumah tersebut telah mengungsi sejak digerebek oleh seratusan orang tak dikenal pada Senin (21/11/2022).  "Kami semua sudah keluar dari rumah itu, kami sudah enggak di situ (rumah di kawasan Cikini)," ujar Wanda saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).

Diketahui, sejumlah massa tak dikenal menggeruduk kediaman keluarga Wanda Hamidah pada Senin siang.  Menurut dia, sekitar ratusan orang datang memaksa agar rumah yang ditinggali keluarga Hamid Husein itu segera dikosongkan. "Ada paman, tante, keponakan saya digeruduk oleh ratusan orang. Itu terjadinya siang, pas mereka menggeruduk itu ada suara adzan," ungkap dia.

Selain itu, menurut Wanda, keluarganya juga sering mendapatkan intimidasi oleh sejumlah orang tak dikenal.  "Sebelumnya banyak intimidasi. Coba bayangkan orangtua saya lagi tinggal di sana, tanah kosongnya diduduki puluhan sampai ratusan orang, bagaimana kehidupannya kalau tinggal di sana," kata Wanda.

Artis Wanda Hamidah digusur PP
Artis sekaligus kader Partai Golkar, Wanda Hamidah mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2022).(KOMPAS.com/Rahel)

Atas dasar tersebut, Wanda berharap polisi dapat bertindak atas kejadian-kejadian yang dialami keluarganya seperti intimidasi agar tak terjadi adanya tindak pidana seperti kekerasan.  "Polisi jangan sampai nunggu pidananya terjadi, kalau pidananya terjadi orangtua dan adik saya dianiaya atau ada korban jiwa masa baru bertindak," ucap Wanda. "Gini loh eksekusi kan baru bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan. Kan objeknya (rumah) sedang sengketa perdata," sambung dia.

Munculnya kasus ini berawal dari Hamid Husein selaku paman dari Wanda Hamidah mencoba mengurus penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 1.000 dan 1.001 yang telah mereka huni sejak tahun 1962. Namun, kata Wanda, SHGB rumah tinggalnya justru sudah terlebih dahulu tercatat atas nama Japto Soerjosoemarno dengan alamat yang berbeda. "Sehingga pada proses mengurus sertifikat, Pak Hamid Husein tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan yang sudah ditempati dan dihuni oleh keluarga Hamid Husein dan keluarga besarnya selama puluhan tahun,” ujar Wanda.

Wanda menyebutkan, Hamid Husein berusaha mempertahankan haknya atas penggunaan bangunan rumah tinggal keluarga besarnya itu.  Hamid Husein kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak.

Satpol PP ikut turun tangan dalam pengosongan rumah tanpa putusan pengadilan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sempat beberapa kali berupaya untuk mengosongkan rumah keluarga Wanda Hamidah.  Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani menjelaskan bahwa rumah tersebut berdiri di atas lahan aset negara.  Kemudian, terdapat seseorang yang sudah memiliki SHGB di atas lahan tersebut sejak 2010.

Menurut Ani, upaya pengosongan rumah Wanda Hamidah pun dilakukan karena pemilik SHBG hendak memanfaatkan lahan tersebut. Di sisi lain, lanjut Ani, surat izin penghunian (SIP) milik keluarga Wanda Hamidah selaku penghuni telah habis masa berlakunya sejak 2012.

Petugas Satpol PP melakukan pengosongan lahan di rumah salah satu artis Wanda Hamidah
Petugas Satpol PP melakukan pengosongan lahan di rumah salah satu artis Wanda Hamidah di Jalan Citanduy 2, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).(kompas.com/REZA AGUSTIAN )

Duduk Perkana Tanah dan Bangunan hingga Paman Wanda Hamidah Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka Dugaan Penyerobotan Lahan yang Dihuninya Sejak Tahun 1962

Hamid Husein, paman dari artis dan politisi Wanda Hamidah, kini ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan kasus penyerobotan lahan rumah di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

Hamid ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengusut laporan yang dilayangkan oleh pimpinan organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno.

Adapun Japto Soerjosoemarno memolisikan Hamid karena merasa dirinyalah pemilik rumah yang dihuni keluarga Wanda Hamidah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini.  "Iya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada Rabu (16/11/2022).

Selanjutnya, Zulpan menyebutkan, penyidik bakal memeriksa Hamid sebagai tersangka pada Kamis (17/11/2022) ini. Pemeriksaan tersebut bakal berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mulai pukul 10.00 WIB.

Berawal dari polemik sengketa kepemilikan lahan Adapun kasus tersebut berawal dari polemik hak penggunaan bangunan rumah yang dihuni oleh keluarga besar Wanda Hamidah sejak tahun 1962.  Hamid Husein selaku paman dari Wanda Hamidah mencoba mengurus penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 1.000 dan 1.001.

Namun, kata Wanda, SHGB rumah tinggalnya justru sudah terlebih dahulu tercatat atas nama Japto Soerjosoemarno dengan alamat yang berbeda. "Sehingga pada proses mengurus sertifikat, Pak Hamid Husein tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan yang sudah ditempati dan dihuni oleh keluarga Hamid Husein dan keluarga besarnya selama puluhan tahun,” ujar Wanda.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved