BPJamsostek Siapkan Layanan dan Keuangan Hadapi Gelombang PHK

Ada pun imbas dari keadaan tersebut diprediksi akan turut mengalami peningkatan angka klaim seperti JHT dan JKP.

Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Eti Wahyuni
HO/Tribun Medan
Ilustrasi, Peserta BPJamsostek saat menggunakan pelayanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) di Kantor BPJamsostek. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyampaikan kesiapannya dalam menghadapi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang saat ini menerjang beberapa perusahaan di Indonesia.

Ada pun imbas dari keadaan tersebut diprediksi akan turut mengalami peningkatan angka klaim seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga, Oni Marbun memastikan, seluruh infrastruktur layanan dan keuangan BPJamsostek dalam keadaan siap.

"Siapa pun pasti tidak ada yang menginginkan keadaan sulit ini terjadi. Pemerintah telah berupaya agar para pekerja tetap dapat hidup layak pasca mengalami PHK melalui manfaat program JHT dan JKP yang diselenggarakan oleh BPJamsostek," ujarnya, Selasa (22/11/2022).

Baca juga: Terkait Pencairan BSU, BPJamsostek Medan Masih Verifikasi Data Tenaga Kerja

Dikatakannya, BPJamsostek memberikan beragam kemudahan bagi peserta yang ingin melakukan klaim JHT.

Bagi peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta, klaim dapat dilakukan dengan lebih cepat dan lebih mudah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang mengusung teknologi biometrik.

Sedangkan bagi peserta yang saldonya di atas Rp 10 juta dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau datang ke kantor cabang BPJamsostek di seluruh Indonesia.

Selain itu, peserta yang juga terdaftar dalam program JKP dan memenuhi unsur eligibilitas akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses pasar kerja.

Dihimpun menurut data, hingga oktober 2022 BPJamsostek telah membayarkan klaim JHT kepada 2,8 juta pekerja dengan total nominal mencapai Rp 36 triliun angka ini meningkat 39 persen dibanding tahun sebelumnya.

Sementara untuk manfaat JKP telah diberikan kepada 6.872 peserta senilai Rp 25 miliar.

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved