Harga Emas Antam
Harga Emas Antam di Medan Naik Lagi, Tapi Tipis
Harga emas Antam di Kota Medan kembali naik lagi dibanding hari sebelumnya. Tapi kenaikannya tipis saja
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Harga emas Antam Medan atau emas PT Aneka Tambang Tbk terpantau mengalami kenaikan harga kembali pada Rabu (23/11/2022).
Harga emas Antam hari ini berada pada posisi Rp 981.397 ribu per gram.
Adapun harga tersebut naik dibandingkan dengan Selasa (22/11/2022) yang berada di harga 979 ribu per gram.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini, Kini Berada di Posisi Rp 979.388 Ribu per Gram
Sementara itu, harga buyback emas Antam juga tampak melonjak hari ini dibanding kemarin, harganya menyentuh Rp 881 ribu per gram.
Berikut Tribun Medan merangkum harga emas Antam saat ini mulai 0,5 gram sampai 1kg.
0,5 gram Rp 540.923
1 gram Rp 981.397
2 gram Rp 1.912.568
Baca juga: Harga Emas Antam Medan Turun Lagi Hingga Segini
3 gram Rp 2.850.771
5 gram Rp 4.721.150
10 gram Rp 9.361.940
25 gram Rp 23.239.107
Baca juga: Harga Emas Antam Sempat Meroket, Kini Turun Tipis Saja
50 gram Rp 46.312.472
100 gram Rp 92.474.270
Selain itu, harga emas batangan saat ini per 250 gram Rp 230.874.280, 500 gram Rp 461.467.300, 1 kg Rp 921.729.200
Sebagai informasi, harga emas di Butik Antam Medan memiliki perbedaan dengan harga emas Antam yang dijual di Butik Logam Mulia Jakarta seperti Pulo Gadung, Menara Ravindo, Mal Ambasador dan GedungAntam.
Baca juga: Harga Emas di Medan Hari Ini, Antam Berada di Posisi Rp 985 ribu per Gram
Adapun perbedaan harga emas di Medan dengan wilayah Jakarta dipengaruhi oleh biaya pengiriman dan juga asuransi pengiriman dari Jakarta ke Medan.
Sementara itu, pembelian emas batangan Antam di Medan bisa secara tunai dengan mendatangi Butik Logam Mulia di kota tersebut yang beralamatkan di Komplek Centre Point Jalan Timor, Blok M No.04 Medan, Sumatera Utara 20231.
Tak hanya itu, masyarakat juga dapat menabung emas antam nonfisik di Butik Antam Medan dengan keanggotaan baik secara individu maupun korporasi dengan minimal pembelian 1 gram. (cr9/Tribun-Medan.com)