Berita Medan
Jual Sabu Seberat 50 Gram ke Polisi, Kurir Narkoba Ini Dituntut 11 Tahun Penjara di PN Medan
Ramadhan Syahputra alias Putra dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa lantaran terjerat perkara narkotika jenis sabu seberat 50 gram.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ramadhan Syahputra alias Putra (35) warga Jalan Eka Surya, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/11/2022).
Pria yang berprofesi sebagai supir tersebut dituntut akibat menjadi kurir sabu seberat 50 gram.
Baca juga: Brigadir Wisnu, Oknum Polrestabes Medan Divonis 6 Tahun Penjara, Kirim Sabu ke PN Rangkas Bitung
Tak hanya dituntut pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti mengatakan perbuatan, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ramadhan Syahputra alias Putra selama 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara," tegas Sri, Rabu.
Usai mendengarkan nota tuntutan dari JPU, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum (PH) terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Sri Delyanti mengatakan, bahwa terdakwa Ramadhan Syahputra alias Putra ditangkap dalam operasi penyamaran polisi yang menyaru sebagai pembeli narkoba.
Hal tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa di kawasan Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
"Selanjutnya anggota polisi itu melakukan penyidikan dengan undercover buy memesan narkotika jenis shabu seberat 50 gram dengan harga Rp 21,5 juta," kata JPU.
Akhirnya disepakati, bahwa transaksi dilakukan di sebuah rumah makan di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan, Johor Kota Medan pada Rabu, 17 Agustus 2022.
"Kemudian saksi Rahmad Hidayat menelepon terdakwa untuk masuk ke dalam tempat tersebut. Selanjutnya terdakwa mengambil dari saku belakang sebelah kiri satu bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu tersebut yang dimasukkan terdakwa di dalam amplop warna putih dan dilakban warna cokelat," urainya.
Begitu terdakwa menyerahkan barang haram tersebut kepada polisi, saat itu juga langsung dilakukan penangkapan.
Baca juga: Maradona dan 2 Temannya Ditangkap Polisi, Kedapatan Bawa 1 Kilogram Sabu, Satu Pelaku Lainnya Diburu
"Dari terdakwa dapat disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu yang ditimbang seberat 50 gram," jelasnya.
Saat diinterogasi polisi, terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik seseorang bernama Ronald (lidik) dan dirinya akan mendapatkan upah sebesar Rp 1,5 juta apabila berhasil menjualnya.
Lantaran perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, maka harus menjalani proses hukum hingga di persidangan.
(cr28/tribun-medan.com)
