Siantar Memilih
KPU Siantar Buka Perekrutan PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, Daftar Pakai Aplikasi, Gaji Rp 2 Jutaan
Para peserta seleksi badan ad hoc (PPK dan PPS) wajib mengikuti serangkaian tes seperti penelitian administrasi, tahapan tes tertulis, dan wawancara.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - KPUD Pematangsiantar membuka dan menyosialisasikan perekrutan PPK dan PPS Penyelenggara Pemilu Serentak tahun 2024 di Kota Pematangsiantar, Rabu (23/11/2022).
Sosialisasi ini dilaksanakan untuk membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat yang ingin terlibat sebagai penyelenggara Pemilu.
Sosialisasi digelar di Gedung Pertemuan Dharma Wanita Pematangsiantar - Jalan Porsea, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Baca juga: Putri Candrawathi Positif Covid dan Dirawat, Putri Sulung Unggah Foto Bersama dan Picu Reaksi Begini
Ketua KPU Siantar, Daniel Sibarani menyampaikan beberapa perbedaan dalam penerimaan PPK dan PPS dalam Pemilu tahun 2019 dengan Pemilu tahun 2024. Kali ini ada persyaratan tambahan, yaitu pendaftaran via aplikasi SIAKBA, dan adanya pemeriksaan kesehatan bagi peserta.
“Beberapa hal yang baru ada tambahan pemeriksaan kesehatan; cek darah tensi, cek gula darah, dan riwayat penyakitnya, agar tidak terjadi hal-hal yang sama seperti (Pemilu 2019) sebelumnya,” kata Daniel.
Daniel menyampaikan, persyaratan PPK, PPS dan KPPS diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Perekrutan PPK dan PPS sendiri telah dimulai sejak tanggal 20 November 2023 sampai dengan 29 November 2023.
Persyaratannya administrasi adalah sebagai berikut:
- WNI
- Berusia Paling Rendah 17 Tahun
- Setia pada Pancasila dan UU Negara RI Tahun 1945, NKRI, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat dan jujur
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah sekurang-kurangnya sama waktu lima tahun dan tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK. PPS dan KPPS
- Manpu secara jasmani, rohani, dan bebas narkoba
- Berpendidikan minimal SLTA-sederajat
- Tidk pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum terap karena melakukan tindak