Siantar Memilih
KPU Siantar Buka Perekrutan PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, Daftar Pakai Aplikasi, Gaji Rp 2 Jutaan
Para peserta seleksi badan ad hoc (PPK dan PPS) wajib mengikuti serangkaian tes seperti penelitian administrasi, tahapan tes tertulis, dan wawancara.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
pidana yang diancam denga penjara 5 tahun
- Khusus untuk KPPS, diutamakan tidak melebihi usia 55 tahun.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Pematangsiantar Bidang SDM dan Hubungan Antarlembaga - Jaffar Sidik menambahkan beberapa pedoman teknis badan adhoc Pemilu (PPK dan PPS) bahwa untuk mendukung proses rekrutmen membutuhkan dukungan dari Pemko Siantar.
“Karena ada pemeriksaan kesehatan yang kita harapkan bisa dibantu oleh Pemerintah Kota, agar bisa dilaksanakan di Puskesmas setempat,” katanya.
Para peserta seleksi badan ad hoc (PPK dan PPS) wajib mengikuti serangkaian tes seperti penelitian administrasi, tahapan tes tertulis, dan tahapan wawancara.
Setelah diterima, nantinya para PPK dan PPS akan bekerja sampai Pemilu dan Pemiluhan Gubernur, Bupati/Wali Kota selesai pada tahun 2024. Namun demikian kinerja dari para PPK dan PPS juga akan dievaluasi waktu ke waktu.
“Ketua PPK gajinya Rp 2,4 juta dan Anggota PPK gajinya Rp 2,2 juta. Kemudian untuk PPS gajinya Ketunya bergaji Rp 1,5 dan anggota Rp 1,3 juta. Itu kisarannya dan udah diatur oleh undang-undang,” pungkasnya.
(alj/tribun-medan.com)