Siantar Memilih

KPU Siantar Buka Perekrutan PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, Daftar Pakai Aplikasi, Gaji Rp 2 Jutaan

Para peserta seleksi badan ad hoc (PPK dan PPS) wajib mengikuti serangkaian tes seperti penelitian administrasi, tahapan tes tertulis, dan wawancara.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Komisioner KPU Siantar, Jaffar Sidik menjelaskan tahapan rekrutmen badan ad hoc (PPK dan PPS) untuk Pemilu tahun 2024, Rabu (23/11/2022). 

pidana yang diancam denga penjara 5 tahun

- Khusus untuk KPPS, diutamakan tidak melebihi usia 55 tahun.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Pematangsiantar Bidang SDM dan Hubungan Antarlembaga - Jaffar Sidik menambahkan beberapa pedoman teknis badan adhoc Pemilu (PPK dan PPS) bahwa untuk mendukung proses rekrutmen membutuhkan dukungan dari Pemko Siantar.

“Karena ada pemeriksaan kesehatan yang kita harapkan bisa dibantu oleh Pemerintah Kota, agar bisa dilaksanakan di Puskesmas setempat,” katanya.

Para peserta seleksi badan ad hoc (PPK dan PPS) wajib mengikuti serangkaian tes seperti penelitian administrasi, tahapan tes tertulis, dan tahapan wawancara.

Setelah diterima, nantinya para PPK dan PPS akan bekerja sampai Pemilu dan Pemiluhan Gubernur, Bupati/Wali Kota selesai pada tahun 2024. Namun demikian kinerja dari para PPK dan PPS juga akan dievaluasi waktu ke waktu.

“Ketua PPK gajinya Rp 2,4 juta dan Anggota PPK gajinya Rp 2,2 juta. Kemudian untuk PPS gajinya Ketunya bergaji Rp 1,5 dan anggota Rp 1,3 juta. Itu kisarannya dan udah diatur oleh undang-undang,” pungkasnya.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved