Viral Medsos

Pakar Hukum Pidana: Transaksi Uang Keluar dari Rekening Brigadir Yosua Merupakan Pencurian

Sambo dan Putri Candrawati menegaskan jika uang di rekening Brigadir Yosua dan Ricky Rizal adalah uang mereka.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (21/11/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pakar hukum pidana menyoroti adanya transaksi uang keluar dari rekening Brigadir Yosua setelah kematiannya.

Diketahui, pada lanjutan sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawati kemarin, Selasa (22/11/2022), pegawai Bank BNI memberikan rincian rekening koran Brigadri Yosua dan Ricky Rizal.

Ada transaksi uang keluar dari rekening Brigadir Yosua ke Ricky Rizal sebesar Rp 100 juta sebanyak dua kali.

Sambo dan Putri Candrawati menegaskan jika uang di rekening Brigadir Yosua dan Ricky Rizal adalah uang mereka.

Yakni uang untuk memenuhi kebutuhan bulanan rumah tangga di Magelang maupun Jakarta.

Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak berhak untuk mengambil uang Rp200 juta dari rekening BNI Brigadir Yosua.

Sebab secara hukum keperdataan, pemilik uang adalah identitas yang tertera dalam rekening bank tersebut.

Demikian Asep Iwan Iriawan dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (23/11/2022). "Jadi kalau ada orang mengatakan uang saya, ya nggak bisa. Secara hukum keperdataan yang tertulis di rekening itu ya itulah pemiliknya," ujar Asep.

"Kalau ada orang bisa memindahkan dari rekeningnya (Brigadir J) itu tadi, oleh Mas Martin disebutin (Pengacara keluarga Brigadir J) ya mencuri."

Mengingat, pemindahan rekening dilakukan setelah Brigadir Yosua sebagai pemilik rekening sudah meninggal dunia akibat pembunuhan.

"Jelas yang mindahin ini pencuri namanya," ucap Asep Iwan Iriawan.

Terlepas dari uang di rekening Brigadir Yosua yang diambil Ricky Rizal Wibowo berdasarkan perintah Putri Candrawathi, Asep menyarankan PPATK melakukan penelusuran sumber uang dalam rekening BNI atas nama Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Ricky Rizal Wibowo.

Sebab, ada uang tunai Rp450 juta yang disetorkan hanya untuk keperluan rumah tangga. "Jadi kalau ada uang itu, harus ditelusuri oleh PPATK, uang itu darimana, apalagi pernah disetorkan jumlahnya Rp450 juta ya, dalam keadaan tunai."

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Pakar Hukum Sebut Transaksi di Rekening Brigadir Yosua Setelah Meninggal adalah Pencurian

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved