Berita Sumut
Selingkuh Sama Istri Anggota TNI, Bripka RES Dituntut Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Bripka RES, oknum Polres Tebingtinggi yang selingkuh dengan istri anggota TNI Letda C dituntut pemberhentian secara tidak hormat.
Penulis: Anugrah Nasution |
TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Bripka RES, oknum Polres Tebingtinggi yang selingkuh dengan istri anggota TNI Letda C dituntut pemberhentian tidak dengan hormat.
Hal itu tertuang dalam sidang kode etik yang digelar oleh Polres Tebingtinggi, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Polres Tebingtinggi Amankan Oknum TNI Bersama Teman Wanitanya, 20 Butir Ekstasi Berhasil Disita
Bripka RES dituntut diberhentikan dari anggota polri karena melakukan pelanggaran berat dengan melakukan perselingkuhan.
"Tadi tuntutan yang dibacakan PTDH," kata Kuasa Hukum Letda C, Fitriyani.
Dia mengatakan, sidang etik tersebut adalah yang kedua dilakukan, setelah sidang pertama mendegarkan keterangan saksi.
Fitri menyampaikan, sejak awal dia pihaknya telah mempercayakan kepada Polres Tebingtinggi untuk menangani kasus tersebut.
Dia menilai, sidang kode etik yang dilakukan Polres Tebingtinggi sudah sesuai dengan harapan pihak keluarga Letda C.
Dia putusan kode etik yang akan digelar dihari mendatang akan memberikan putusan yang seadil adilnya.
"Saya menilai sidang etik yang digelar oleh Porles Tebingtinggi sudah sesuai prosedur. Dan muda mudahan pihak Ketua komisi dapat memberikan putusan yang seadil adilnya sesuai Perpol 07 tahun 2022," katanya.
Sebelumnya onum polisi di Polres Tebingtinggi dilaporkan, karena diduga selingkuh dengan istri anggota TNI.
Keduanya diketahui masuk ke hotel di Tebingtinggi pada 7 September 2022 lalu.
Sementara itu, Sri Wahyuni salah seorang kerabat Letda C mengatakan, kejadian perselingkuhan tersebut telah mencoreng nama baik keluarganya.
Baca juga: Bripka RES, Oknum Polisi yang Selingkuh dengan Istri TNI Jalani Sidang Etik di Polres Tebingtinggi
Dia pun berharap agar oknum polisi tersebut diberikan hukuman yang sewajarnya sesuai peraturan diinternal kepolisian.
"Kalau harapan kami seluruh majelis kode etik supaya memberikan hukuman sesuai dan kami serahkan putusan ini ke Polres Tebingtinggi," tutupnya.
(cr17/tribun-medan.com)