Berita Persidangan
4 Terdakwa Kerangkeng Manusia di Langkat Ngaku Tak Tahu Melanggar Hukum, Berikut Pledoinya
Berdasarkan pernyataan dari masing-masing para terdakwa mereka tidak mengetahui bahwa perbuatan mereka ternyata melanggar hukum.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Selepas dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) delapan tahun penjara, keempat terdakwa kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) pada kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin, kembali menjalani persidangan dengan agenda pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Kamis (24/11/2022).
Adapun keempat terdakwa tersebut bernama Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Suparman Perangin-Angin dan Rajesman Ginting terbukti bersalah dan dikenakan Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca juga: Tante Fitri Mayat dalam Karung Syok: Dia Disabilitas, Kok Tega Kali lah yang Bunuh Dia Itu
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Halida Rahardhini, penasehat hukum para terdakwa Mangapul Silalhi dan Poltak Sinaga diawal pembacaan pembelaan atau pledoi.
Pada pledoi yang dibacakan penasehat hukum menyampaikan permohonan kepada majelis hakim kiranya dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya kepada para terdakwa dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (vrijspraak).

"Atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslaag Van alle rechtvervolging), melakukan rehabilitasi akan nama baik para terdakwa, dan membebankan biaya perkara pengadilan kepada negara," ujar Mangapul.
Baca juga: Kapolda Sumut Irjen Panca Copot dan Periksa 6 Perwira Menengah, Berikut Daftar Nama dan Pangkatnya
Sebelumnya juga, keempat terdakwa telah menyampaikan secara lisan pembelaan dan permohonan di hadapan majelis hakim secara virtual dari rumah tahanan Tanjung Gusta Medan terhadap nasib mereka dalam persidangan tersebut.
Dimana berdasarkan pernyataan dari masing-masing para terdakwa mereka tidak mengetahui bahwa perbuatan mereka ternyata melanggar hukum.
Dan menurut para terdakwa, jika perbuatan di kerangkeng manusia atau yang disebut-sebut tempat rehabilitas narkoba tersebut bertentangan dengan hukum, pasti tidak akan dilakukan.
"Mereka hanya melakukan pembinaan pada warga panti rehab (kerangkeng manusia), sebagaimana yang pernah mereka alami saat menjadi pecandu narkoba," ujar Mangapul.
"Dan para penghuni panti rehabilitasi (kerangkeng manusia) juga datang ke lokasi rehabilitasi atas kemauan sendiri yang didukung pihak keluarga masing-masing. Mereka (para terdakwa) tidak pernah mengajak apalagi memaksa agar datang dan masuk kedalam panti tersebut," sambungnya.
Lanjut Mangapul, apa yang dilakukan para terdakwa kepada penghuni kerangkeng manusia juga sebatas pembinaan.
Dan aktivitas yang dilakukan juga agar para penghuni lupa dengan kebiasaan buruknya mengkonsumsi narkoba.
Tak hanya itu, para terdakwa tidak pernah memperoleh atau mengambil keuntungan maupun hasil dari bentuk pembinaan yang dilakukan.
Setelah pembacaan pembelaan selesai dibaca oleh penasehat hukum terdakwa, sidang pun akan digelar pada Jumat (25/11/2022) dengan agenda replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, diberitakan sebelumnya keempat terdakwa didakwa Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 21 tahun 2007 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 atau Pasal 333 Ayat (3) Jo, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 333 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(cr23/tribun-medan.com)