Berita Persidangan
6 Tahanan Polrestabes Medan yang Siksa Kawan Satu Penjara hingga Tewas Divonis 8 Tahun Bui
Keenam terdakwa penganiayaan hingga meninggal dunia di Rumah Tahanan Polrestabes (RTP) Medan divonis 8 tahun di PN Medan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Keenam terdakwa penganiayaan hingga meninggal dunia di Rumah Tahanan Polrestabes (RTP) Medan divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/11/2022).
Keenam pria tersebut ialah Andi Arpino, Yulisama Zebua, kemudian Tolib Siregar alias Randi, Nino Pratama Aritonang, Willy Sanjaya, dan Hendra Siregar. Adapun seorang terdakwa lainnya, yakni Hisarma Pancamotan Manalu sudah divonis lebih dulu dengan vonis 8 tahun penjara pada Kamis (14/7/2022).
Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa selama 8 tahun penjara.
Baca juga: Eks Kacab Pegadaian Syariah Segera Diadili di PN Medan, Ini Awal Terkuak Korupsi Rp 1,8 Miliar
Hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 170 ayat (2) Ke-3 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara,” tegas Zufida.
Menurut Majelis hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, sudah pernah dihukum dan belum ada perdamaian dengan keluarga korban.
"Keadaan meringankan, terdakwa berterus terang dan sopan selama persidangan," ucap hakim.
Seusai membacakan amar putusan, Majelis hakim memberikan kesempatakan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan melalui Penasihat Hukum (PH) nya.
Menanggapi putusan tersebut, para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Pikir-pikir yang mulia," jawab keenam terdakwa secara serentak.
Putusan tersebut, diketahui lebih rendah dua tahun dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon.
Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut keenam terdakwa selama 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon dalam dakwaannya menuturkan perkara ini bermula pada Senin 15 November 2021 sekira pukul 15.00 WIB.
Saksi I Hendra Siregar Alias Jubal sedang berada di Rumah Tahanan Polrestabes Medan tepatnya di Blok G dan Terdakwa LEONARDO SINAGA yang merupakan anggota polisi bersama dengan Alm HENDRA SYAHPUTRA memanggil saksi II ANDI ARPINO dan terdakwa mengatakan kepada saksi II ”Ini udah ku olah uangnya di depan sebesar Rp 5 juta”.
Lalu saksi II mengatakan ”Apa ada uangnya bang” dan terdakwa mengatakan ”Kau tenang aja nanti kau kasih handphone biar nelpon keluarganya” dan saksi II mengatakan ”Ya udah bang”.
"Pada saat itu saksi korban masuk ke dalam ruang tahanan kemudian saksi I menampar pipi sebelah kiri korban menggunakan tangan sebelah kirinya dikarenakan Hendra tidak mencuci kakinya," kata JPU.
Kemudian saksi II memanggil korban dan mengatakan ”Sini kau duduk apa yang kau janjikan”, dan korban mengatakan”Iya iya saya udah janji untuk ngasih uang Rp 5 juta sini handphone nya”.
Kemudian saksi II memberikan satu unit handphone Oppo wana putih kepada korban lalu menghubungi saksi Hermansyah mengatakan ”Ini aku diminta uang untuk kebersamaan sebesar Rp 5 juta kemudian saksi Hermansyah mengatakan ”Berapa”, dan korban menjawab Rp 2 juta, lalu saksi mengatakan ”Mana palkamnya biar aku ngomong.
Lantas saksi III TOLIB SIREGAR Alias RANDY mengatakan ”Bang di sini pake uang kebersamaan, bayar air minum isi ulang dan buang sampah selama di sini dan biayanya Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) itupun bisa dicicil” dan saksi Hermansyah langsung menjawab ”Gak ada uangku segitu".
Mendengar hal tersebut saksi III memukul lutut sebelah kanan dan kiri Alm HENDRA SYAHPUTRA menggunakan bola karet sebanyak dua kali.
Kemudian saksi II mengatakan ”Udah bang, bang ke belakang saja”, dan pada saat Alm Hendra Syahputra berdiri saksi IV Hisarma Pancamotan Manalu menendang korban menggunakan kaki sebelah kanan sehingga mengenai bagian punggung sebelah kanan, lalu saksi IV dan saksi III mengelilingi Alm. Hendra
"Lalu saksi III memukul korban menggunakan bola karet yang dilapisi kain mengenai bagian kepalanya dengan berkali-kali dan saksi III bersama dengan tahanan lainnya memberikan balsem ke alat kelamin Hendra," ujarnya.
Kemudian saksi II mengatakan ”Bang kalau abang gak punya uang, jangan janjikan ke piket, nanti kalau sempat gak ada, payah urusannya”, dan saksi II mengajak Alm ke belakang sel.
Selang esok hari, Alm Hendra Syahputra meminjam handphone milik saksi III hendak menghubungi saksi Hermansyah, tapi tidak direspons.
Melihat hal tersebut saksi II mengatakan ”Udahlah bang, gak usah dihubungi lagi karena pun tidak diangkat, dichat juga gak balas kalau gak ada uangnya, ya udah suruh aja abang datang”.
Pada saat korban hendak ke kamar mandi, saksi III memukul korban sehingga luka lebam di bagian lutut sebelah kanan dan kiri, luka lebam di bagian mata kanan dan kiri, luka lebam di bagian punggung belakang yang dilakukan secara terus menurus.
Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa datang ke sel blok G dan memanggil saksi II mengatakan ”Gimana udah dikasih ndi”, lalu saksi II mengatakan:”Gak ada uangnya bang”.
Terdakwa memanggil Alm mengatakan ”Cemananya”, kemudian Alm mengatakan ”Tunggu pak besok saya coba lagi telfon anak saya”.
Setelah itu terdakwa mengeluarkan Alm dari ruangan tahanan ke depan dan langsung menendang ke arah dada menggunakan kaki kirinya ditambah terdakwa membenturkan kepala korban ke jeruji besi ruang tahanan sebanyak tiga kali.
"Kemudian terdakwa memasukkan korban ke ruangan tahanan dan mengatakan untuk kembali lagi besok hari," ucapnya.
Lalu pada 18 November 2021 sekira pukul 10.00 wib, terdakwa datang ke ruangan tahanan blok G dan memanggil saksi II untuk memastikan apakah uang tersebut sudah atau tidak.
Kemudian, terdakwa merasa kesal karena korban belum juga memberikan uang tersebut kepada saksi.
Dengan emosi, terdakwa kembali membenturkan bagian kepala korban mengenai jeruji besi yang mengakibatkan kepalanya mengalami luka memar.
"Kemudian terdakwa menyuruh saksi II untuk menghajar korban tetapi tidak sampai meninggal. Mereka terus menerus memukul dan menghajar korban karena uang yang mereka minta tidak juga diberikan," kata Pantun Marojahan.
Sehingga, dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban meninggal akibat lemas karena perdarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul.
(cr28/tribun-medan.com)