Setoran Rp 6 Miliar
Serangan Balik Kabareskrim Dituding Terima Setoran Rp 6 Miliar: Kematian Josua Saja Mereka Tutupi
Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto akhirnya buka suara dan melakukan serangan balik terhadap tudingan-tudingan yang dilayangkan padanya
TRIBUN-MEDAN.COM,JAKARTA - Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto melakukan serangan balik, setelah dirinya dituduh terima setoran Rp 6 miliar dari Ismail Bolong, mantan pensiunan polisi yang mengelola tambang ilegal.
Menurut Agus Andrianto, mereka yang menuduh dirinya terima setoran Rp 6 miliar itu saja berusaha menutup-nutupi kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat.
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup. Maklum lah, kasus almarhum Brigadir Joshua saja mereka tutup-tutupi," kata Agus Andrianto dalam siaran persnya kepada awak media, Jumat (25/11/2022).
Baca juga: Kapolri Diduga Sudah Tahu Soal Setoran Rp 6 Miliar Tambang Ilegal ke Kabareskrim, Sambo: Surat Ada
Mengenai kasus Brigadir J yang kemudian menyeret mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo dan mantan Karo Paminal, Brigjen Hendra Kurniawan, menurutnya sudah dilakukan sesuai prosedur dan fakta.
Ia mengatakan, penanganan kasus Brigadir J itu dilakukan sesuai rekomendasi Komnas HAM, rekomendasi Timsus, dan atensi dari Presiden RI Joko Widodo.
"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, sesuai arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedemikian cerdas," kata mantan Kapolda Sumut ini.
Ia mengatakan, mengenai kasus yang ada, bisa saja BAP nya direkayasa.
Baca juga: Soal Setoran Rp 6 Miliar ke Kabareskrim, Kompolnas Gandeng KPK Ungkap Kebenarannya
Kemudian, bisa saja proses penyelidikan dilakukan di bawah tekanan.
"Lihat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Joshua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM (Irjen Tedy Minahasa) yang belakangan mencabut BAP juga," papar Komjen Agus.
Komjen Agus juga menyampaikan terkait kondisi pandemi yang nyaris melumpuhkan perekonomian dan mengakibatkan berbagai permasalahan.
"Saat pandemi, kebijakan penegakan hukum adalah ultimumremidium, tahun 2020 itu pertumbuhan 0,5 persen, tahun 2021 tumbuh 3,5 %", papar Komjen Agus.
Baca juga: Ulah Brigjen Hendra Kurniawan, Kapolri Diminta Nonaktifkan Kabareskrim Soal Setoran Rp 6 Miliar
Polri juga fokus pada penanganan covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional.
"Tambang rakyat dengan istilah koridor diberi kesempatan sesuai dengan arahan pimpinan agar masyarakat masih bisa memperoleh pendapatan, disamping mengawal program pemulihan ekonomi nasional dan investasi. Yang tidak boleh adalah di dalam areal hutan lindung dan di areal IUP orang lain", ujar Komjen Agus.
Bertepatan dengan Hari Guru yang jatuh pada hari ini 25 November 2022, Komjen Agus menyampaikan nasihat dari gurunya yang selalu diingat sampai saat sekarang ini.
"Orang baik itu orang yang belum dibukakan Allah SWT aibnya, doakan yang baik-baik saja. Mereka yang saat ini sedang mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sendiri secara sadar", tutup Komjen Agus.(tribun-medan.com)