Viral Medsos
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM): Soal Setoran Uang Tambang Ilegal Sudah Lama dan Lintas Generasi
Menurut Jamil, pola untuk membungkam masalah ini seringkali sama yaitu adanya setoran yang dialirkan ke kantong-kantong pribadi aparat.
TRIBUN-MEDAN.COM - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai dugaan kasus pertambangan ilegal dengan modus setor uang ke aparat kepolisian dan aparat lainnya adalah modus lama dan sudah berlangsung lama.
Begitu juga dengan dugaan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang disebut-sebut melibatkan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Saya kira pertambangan ilegal dengan setoran ke oknum polisi dan aparat lainnya adalah modus lama, bisa jadi pelakunya sudah lintas generasi," kata Kepala Divisi Hukum JATAM Nasional Muhammad Jamil, Jumat (25/11/2022).
Baca juga: KETIKA Belanja Bulanan Ferdy Sambo-Putri sampai Rp 600 Juta, Padahal Gaji Rp 35 Juta Per Bulan
Baca juga: Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo Satu Suara Mengakui Dugaan Keterlibatan Komjen Pol Agus Andrianto
Padahal, kata Jamil, Undang-Undang terkait Mineral dan Batu Bara (Minerba) sudah mengatur tambang ilegal sebagai pidana.
Dari Undang-Undang Minerba tahun 1967 UU Nomor 4 Tahun 2009 hingga UU Nomor 3 Tahun 2020.

"Semua menempatkan tambang tanpa izin adalah pidana (ilegal) dan jika pidana jelas penanganan hukumnya ada di kepolisian," ujarnya.
Namun, menurut Jamil, pola untuk membungkam masalah ini seringkali sama yaitu adanya setoran yang dialirkan ke kantong-kantong pribadi aparat.
"Nah, pola untuk membungkam atau membuat aparat tidak melaksanakan kewajibannya adalah dengan membungkamnya dengan godaan setoran tunai," ujar Jamil.
Baca juga: Serang Balik Kabareskrim Komjen Agus, Tuding Ferdy Sambo dan Hendra Terima Setoran Tambang Ilegal
Baca juga: AKHIRNYA Sang Prawira Buka Suara, Tegas Bantah Terlibat Kasus Tambang Ilegal di Kalimantan Timur
Sebelumnya, persoalan terkait tambang ilegal yang melibatkan aparat kepolisian ramai diperbincangkan setelah pengakuan mantan anggota Polres Samarinda Ismail Bolong.
Video pengakuan yang dibuat Ismail Bolong iu menyebut petinggi polri Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto turut mendapat setoran untuk mengamankan usaha tambang ilegal.
Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal tersebut, Ismail Bolong mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 5-10 miliar setiap bulan.
Dari usaha itu, Ismail Bolong mengaku telah menyetor duit miliaran rupiah kepaa Komjen Agus Andrianto.
Pengakuan Ismail Bolong belakangan terungkap lewat dokumen surat hasil penyelidikan Divpropam Polri yang ditandatangani Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Sambo yang kini menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J membenarkan surat yang mencantumkan nama-nama orang yang terlibat dalam kasus tambang ilegal, termasuk Komjen Agus Andrianto.
Namun, Eks Karopaminal itu membantah dirinya terlibat dalam kasus tambang ilegal itu.