Dua Polisi Larang Satpam Lapor RT

TERKUAK! Dua Polisi Larang Satpam Komplek Sambo saat Mau Lapor ke RT Soal Penggantian DVR

Satpam Kompleks Duren Tiga tempat tinggal Sambo, Abdul Zafar yang menjadi saksi bagi terdakwa perintangan penyidikan Arif Rachman.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Satpam Kompleks Duren Tiga tempat tinggal Sambo, Abdul Zafar yang menjadi saksi bagi terdakwa perintangan penyidikan Arif Rachman.

Ia dilarang melapor ke Ketua RT ketika ada orang yang mau mengganti DVR Kompleks Duren Tiga pada 9 Juli atau 1 hari setelah penembakan Yosua.

Dalam kesaksiannya ada orang yang bilang ke Zafar, "tidak usah melapor, kami polisi."

Kedua polisi itu berkilah penggantian DVR untuk memperbagus kualitas gambar.

Sehingga hal itu, tidak perlu dilaporkan kepada ketua RT setempat.

Zafar sempat mengatakan, kalau memperbagus kualitas gambar tidak jadi masalah.

Namun, saat Zafar mau menelepon Ketua RT, ia kembali ditanya mau telepon siapa.

Ketika Zafar menyebut ingin menelepon pak RT, kedua polisi langsung menegaskan tidak usah memberitahukan kepada Ketua RT.

Sehingga Zafar mengurungkan niatnya untuk menelepon Ketua RT dan sempat terdiam sejenak diparkiran sepeda motor di luar Pos Satpam. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved