Ternyata Ferdy Sambo di Hadapan 2 Mantan Anak Buahnya, Singgung Soal Kehormatan Diri

Tak hanya itu Ferdy Sambo juga mengucapkan soal harga diri serta memerintahkan untuk musnahkan barang bukti berupa rekaman CCTV.

Editor: Liska Rahayu
Kompas
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim akan membacakan putusan sela pada persidangan kali ini. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ferdy Sambo ternyata pernah menangis di hadapan dua mantan anak buahnya yakni Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin.

Melihat Ferdy Sambo menangis, Arif Rachman Arifin mengaku perasaannya bercampur aduk antara sedih, bingung, takut dan lainnya.

Tak hanya itu Ferdy Sambo juga mengucapkan soal harga diri serta memerintahkan untuk musnahkan barang bukti berupa rekaman CCTV.

Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan  kasus pembunuhan Brigadir J Senin (28/11/2022) di PN Jakarta Selatan.

Arif menceritakan kala itu, Rabu (13/7/2022) dia diajak Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan untuk bertemu Ferdy Sambo di ruangan Kadiv Propam Polri.

Begitu tiba di ruangan, Hendra menjelaskan kepada Ferdy Sambo perihal laporan Arif soal keberadaan Brigadir J di rekaman CCTV.

"Izin bang, dini hari Arif sedang nonton CCTV. Terlihat Yosua masih hidup ketika abang tiba di rumah," ujar Arif menirukan ucapan Hendra kepada Sambo.

Dua kali Hendra menjelaskan, Sambo tak bergeming.

Hendra pun berinisiatif meminta Arif untuk menjelaskan kepada Sambo.

Kemudian Arif menceritakan kepada Sambo soal rekaman CCTV yang dilihatnya pada dini hari itu. Lagi-lagi Sambo tak memberikan respon.

"Beliau ( Ferdy Sambo) cuma terdiam," kata Arif saat memberikan keterangan di dalam persidangan pada Senin (28/11/2022).

Beberapa saat kemudian, raut wajah Sambo berubah agak marah.

Dia pun meyakinkan Arif bahwa hal yang dilihathya di CCTV tidak benar.

"Enggak benar itu. Sudah kamu percaya saya saja," kata Arif menirukan ucapan Sambo waktu itu.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim akan membacakan putusan sela pada persidangan kali ini.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim akan membacakan putusan sela pada persidangan kali ini. (Kompas)

Kemudian Arif menjawab ada empat orang, yaitu dirinya, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Soplanit.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved