Breaking News

Deliserdang Memilih

KPU Deliserdang Rancangkan Perubahan Alokasi Kursi Dapil Pemilu 2024, Berikut Ini Daftarnya

KPU Delierdang sudah mengeluarkan rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Deliserdang untuk pemilu 2024.

Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan/Indra Gunawan
50 orang anggota DPRD Deliserdang periode 2019-2024 berfoto bersama usai dilantik. 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - KPU Delierdang sudah mengeluarkan rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Deliserdang untuk pemilu 2024.

Rancangan itupun sudah diumumkan sesuai dengan Nomor:  1485/PL013-P/1207/2/2022.

Setelah diumumkan akan dilakukan uji publik untuk selanjutnya diteruskan ke KPU RI untuk penetapannya. 

Baca juga: KPU Deliserdang Sosialisasikan Aplikasi SIAKBA Kepada Awak Media dan Pemerintah Kecamatan

Dari data yang dihimpun, sesuai rancangan ada perubahan alokasi kursi dibeberapa dapil. Selain ada yang berkurang ada juga yang tetap. Meski demikian ada dua dapil yang terlihat tetap alokasi kursinya. 

Untuk Dapil 1 dari 9 kursi direncanakan menjadi 8 kursi. Dapil 2 tetap 8 kursi dan Dapil 3 dari 6 direncanakan menjadi 7 kursi. Sementara itu Dapil 4 dari 10 dikurangi menjadi 9 kursi dan Dapil 5 tetap menjadi 6 kursi.

Khusus Dapil 6 dari 11 direncanakan bertambah 12 kursi dengan total keseluruhan tetap 50 kursi. 

Ketua KPU Deliserdang, Syahrial Efendy menyebut untuk Dapil sama sekali tidak direncanakan untuk diubah. Rancangan untuk perubahan alokasi kursi dilakukan karena adanya pertumbuhan penduduk.

Disebut Syahrial, kalau pengumuman yang mereka keluarkan saat ini merupakan tahapan pertama dari proses yang ada. 

"Jadi sekarang ini masyarakat juga dapat menyampaikan tanggapan atau masukan kepada kita. Sampai 6 Desember 2022 masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan secara tertulis. Ya memang semua Dapil ada pertambahan penduduk tapikan ada rumus dan pembulatannya juga," kata Syahrial, Selasa (29/11/2022).

Syahrial mengatakan setelah pengumuman akan dilakukan juga uji publik. Selain untuk lembaga juga untuk perorangan.

Disebut setelah proses itu baru kemudian diusulkan ke KPU RI. 

"Ya kita berharap ada masukan yang baik terhadap rancangan alokasi kursi ini. Ya kan ada yang bertambah dan ada yang kurang. Tapi sekali lagi saya bilang ini sudah ada rumusnya," ucap Syahrial. 

Untuk Penyampaian masukan dan tanggapan ini dapat dilakukan atas nama masyarakat maupun partai politik atau lembaga/badan/organisasi.

Baca juga: Usulan Anggaran Pilkada Deliserdang Naik Rp 100 Milyar, Ini Penjelasan KPU Deliserdang

Kemudian mencantumkan identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan.

Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara diantar langsung ke Kantor KPU Kabupaten Deliserdang, Jalan Karya Jasa, Lubukpakam sampai dengan tanggal 6 Desember pukul 16.00 WIB.

(dra/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved