Brigadir J Ditembak Mati

Bharada E Ceritakan Detik-detik Penembakan Brigadir J, Sebut Ferdy Sambo juga Menembak

Sebagai informasi, Bharada E menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
HO
Ferdy Sambo memohon maaf kepada anggota Polri yang mendapatkan hukuman karena menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. 

"Woy kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak!," ucap Bharada E menirukan teriakan Sambo.

Setelah itu, ia mengaku langsug mengeluarkan senjata dan menembak Brigadir J dalam jarak dua meter. Ia juga mengatakan, dirinya sempat menutup mata saat menembak Brigadir J.

"Saya keluarkan saja, saya sempat tutup mata pada tembakan yang pertama Yang Muia," ujarnya.

Ia mengaku melepaskan tiga atau empat kali tembakan ke arah Brigadir J saat berdiri berhadapan.

"Seingat saya tiga sampai empat kali Yang Mulia," ujarnya sambil menahan tangis.

Hakim ketua Wahyu Iman Santoso pun bertanya ke arah mana saja tembakan Bharada E diarahkan.

"Saya sudah tidak tahu kalau untuk arah tembakannya, saya sudah tidak tahu," jawab Bharada E dengan mata berkaca-kaca.

Ia mengatakan, Brigadir J langsung jatuh dan mengerang kesakitan setelah ia tembak. Setelah itu, Bharada E mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo yang semula berdiri di sampingnya langsung maju ke arah Brigadir J yang dalam posisi tertelungkup dan melepaskan tembakan.

"Setelah almarhum (Brigadir J) jatuh FS ini langsung maju Yang Mulia, saya lihat dia langsung pegang senjata," ujarnya.

"Dia (Ferdy Sambo) kokang senjata dulu, dia ke arah almarhum, dia ada sempat tembak ke arah almarhum," ujar Bharada E dengan suara bergetar.

Ia mengatakan, Ferdy Sambo berdiri dan mengarahkan senjatanya ke arah Brigadir J yang sudah jatuh tengkurap.

Saat ditanya berapa jumlah tembakan yang dilepaskan Sambo, Bharada E mengaku tidak ingat.

Baca juga: Bharada E Ungkap Ada Wanita Lain Menangis dalam Pertengkaran Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi

Sebagai informasi, Bharada E menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf hari ini, Rabu (30/11/2022).

Keterangan Bharada E akan dikonfrontir dengan keterangan Ricky dan Kuat di persidangan untuk menemukan titik terang terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Lima terdakwa, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

(*/tribun-medan.com/kompas tv)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved