Berita Sumut
Hakim PN Stabat Vonis Dewa Peranginangin dan 3 Terdakwa Kerangkeng Manusia Setahun 7 Bulan Penjara
Terdakwa kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat dengan hukuman 1 tahun 7 bulan penjara.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: mustaqim indra jaya
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Terdakwa kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Dewa Peranginangin dan Hendra Surbakti divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat dengan hukuman 1 tahun 7 bulan penjara, Rabu (30/11/2022).
Vonis hukuman terhadap dua terdakwa itu terkait kasus kematian penghuni kerangkeng bernama Sarianto Ginting.
Baca juga: Sidang Vonis 8 Terdakwa Kerangkeng Manusia di Langkat Ditunda, Ini Alasan Majelis Hakim PN Stabat
Tak hanya itu, terdakwa lainnya yakni Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring juga divonis, 1 tahun 7 bulan oleh majelis hakim. Keduanya terbukti bersalah atas kematian penghuni kerangkeng bernama Abdul Sidik Isnur alias Bedul.Â
Sebelumnya terdakwa Dewa dan Hendra dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahun penjara dan melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.Â
Begitu juga terdakwa Hermanto dan Iskandar gang sebelumnga juga dituntut oleh JPU tiga tahun penjara dan melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Para terdakwa secara bukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mati, yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini, Rabu.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya, terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 7 bulan. Menetapkan permohonan restitusi untuk seluruhnya sejumlah Rp 265 juta, dengan membebankan pembayaran terdakwa satu Dewa Peranginangin," sambungnya.
Lanjut Halida, menetapkan vonis hukuman itu dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa.
"Menetapkan para terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti, satu gayung warna orange, satu buah selang warna orange dengan panjang satu meter, satu buah tikar dengan kondisi buruk, satu buah kain batik panjang warna cokelat, satu buah kursi panjang yang terbuat dari kayu, satu lembar surat pernyataan, dan satu unit mobil Toyota Avanza, dikembalikan ke JPU untuk digunakan dalam perkara TTPO," ujar Halida.
Di awal persidangan tersebut, ketua majelis hakim terlebih dahulu membacakan fakta-fakta persidangan sebelumnya.Â
Dari mulai membaca hasil pemeriksaan saksi-saksi diantaranya, keluarga korban Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul, dokter, pekerja Puskesmas Namu Ukur, saksi LPSK, personel kepolisian Polda Sumut, camat, dan saksi A de Charge.
"Melainkan sikap prepentif, edukatif, dan proektif,majelis hakim berpendapat tuntutan JPU terlalu tinggi," ujar Halida.Â
Sedangkan itu, Halida menambahkan, yang memberatkan para terdakwa ialah, perbuatan yang dilakukan para terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur.
Dan yang meringankan para terdakwa, sopan dipersidangan, belum pernah dipindana, para terdakwa masih berusia muda, dan para terdakwa sudah berdamai dengan para keluarga korban.Â
Dewa Peranginangin
Sidang Kerangkeng Manusia
PN Stabat
Halida Rahardhini
Bupati Langkat Nonaktif
Terbit Rencana Peranginangin
Tribun Medan
Dosen Unimed Raih Penghargaan di China atas Gagasan Tentang Pencegahan Kontaminasi Tanah dan Air |
![]() |
---|
Pemprov Sumut Buka Seleksi Tujuh Posisi Jabatan Eselon II, Berikut Jadwal Tahapan dan Persyaratan |
![]() |
---|
Puluhan Jukir Geruduk Kantor Dishub Binjai, Tak Terima Setoran Retribusi Dinaikkan |
![]() |
---|
Ditegur Petugas Dishub Langkat yang Atur Lalu Lintas, Diduga Oknum Polisi Ancam Bacok Pakai Parang |
![]() |
---|
Kepala Sekolah yang Hukum Siswi hingga Masuk Rumah Sakit Jadi Atensi Dinas Pendidikan Deliserdang |
![]() |
---|