Berita Medan

Polisi Akan Panggil 2 Anggota DPRD Medan, Soal Laporan Dugaan Penganiayaan di Tempat Hiburan Malam

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Martua Manik menjelaskan bahwa pihaknya akan memanggil dua anggota DPRD Medan tersebut untuk dimintai keterangan.

HO / Tribun Medan
Habiburrahman Sinuraya dan David Roni Ganda Sinaga 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua anggota DPRD Kota Medan, David Roni Sinaga dari fraksi PDI Perjuangan dan Habib Sinuraya dari fraksi Nasdem, tengah tersandung kasus dugaan penganiayaan terhadap Khalik Fazduani di tempat hiburan malam.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Martua Manik menjelaskan bahwa pihaknya akan memanggil kedua wakil rakyat tersebut untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Kader PDI Perjuangan Anggota DPRD Medan Terlibat Kasus Dugaan Penganiayaan, Ini Kata Robi Barus

"Kalau sudah dilaporkan pasti akan di panggil," kata Manik kepada Tribun-medan, Rabu (30/11/2022).

Ia mengatakan, pascadilaporkan pihaknya telah memintai keterangan sejumlah saksi mata yang berada di lokasi kejadian.

"Ada beberapa saksi yang sudah di panggil," sebutnya.

Dikatakan Manik, perkara penganiayaan ini sudah saling lapor antara korban dan para pelaku.

Pihaknya, juga akan berkoordinasi dengan Polrestabes Medan terkait penanganan kasus tersebut.

"Kami juga baru tau bahwa ada laporannya di Polrestabes Medan, kami akan melakukan koordinasi dengan Polrestabes," ucapnya.

"Mungkin besok pagi kami ketemu melakukan koordinasi terkait dengan LP yang ada di sana, karena saling lapor, laporannya penganiayaan juga informasinya," sambungnya.

Mantan Plt Kapolsek Medan Tuntungan ini berharap, pihaknya bisa melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap kedua belah pihak yang bertikai 

"Pada intinya kita permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik-baik secara kekeluargaan, makanya nanti kita usahakan bisa RJ lah. Mudah-mudahan para pihak berkenan," tuturnya.

Sebelumnya, Dua anggota DPRD Kota Medan, berinisial HS, DS, dan satu warga berinisial RS dilaporkan ke Polsek Medan Baru.

Ketiganya dilaporkan setelah diduga melakukan penganiayaan seorang pria bernama Khalik Fazduani (30) di salah satu tempat hiburan malam.

Menurut kuasa hukum korban, Hamdani Parinduri kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi, pada Sabtu (5/11/2022) sekira pukul 04.00 WIB. 

Waktu itu, korban datang ke salah satu tempat hiburan malam yang berada di kawasan Kecamatan Medan Baru.

"Korban datang untuk menghadiri acara yang diselenggarakan oleh rekannya," kata Hamdani kepada Tribun-medan, Selasa (29/11/2022).

Dikatannya, setelah acara tersebut selesai korban pun hendak pulang.

Namun, ketika mau meninggalkan gedung korban melihat adanya keributan.

"Korban lihat temannya di kerumunan sama orang, lalu korban menanyakan kepada temannya apa yang sedang terjadi," sebutnya.

Hamdani mengungkapkan, setelah mengetahui adanya keributan dan tidak ada hubungannya dengan korban, ia pun izin berpamitan kepada rekannya itu.

Baca juga: Korban Penganiayaan Bantah Peras Anggota DPRD Medan, Kini Berencana Laporkan Pelaku ke Polda dan BKD

"Karena dijawab teman korban ini tidak ada apa-apa, dia pun pamit mau pulang," bebernya.

Lalu, dijelaskan Hamdani waktu mau meninggalkan lokasi korban pun diteriaki oleh seseorang dari balik kerumunan.

"Korban menolehlah ke arah belakang, langsung pelaku RS memukul bagian keningnya. Lalu, pelaku HS turut memukulnya dan dilanjutkan dianiaya oleh DS," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan setelah korban dikeroyok lalu rekan-rekannya menolongnya dan membawa Khalik ke dalam mobil.

"Korban mengalami luka koyak dan bengkak pada bagian punggung, telapak tangan kiri, luka koyak pada bagian siku tangan kanan, bengkak pada bagian dahi serta paha kaki kanan," ujarnya.

Setelah insiden penganiayaan itu, korban pun mendatangi Polsek Medan Baru untuk membuat laporan pengaduan dengan nomor : STTPL/B/1182/XI/2022/SPKT SEK MDN BARU.

Ia membeberkan, dua diantara pelaku merupakan anggota aktif DPRD Kota Medan sementara satu pelaku lagi merupakan warga.

"HS dan DS ini diduga anggota DPRD Kota Medan, satu lagi inisial RS warga biasa," ucapnya.

Hamdani menuturkan, pasca di laporkan pihak pelaku sudah ada upaya untuk melakukan mediasi perdamaian, namun di tolak oleh korban.

"Ada beberapa kali menghubungi, tapi kami ingin kasusnya ini lanjut sampai ke persidangan," pungkasnya.

(cr11/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved