Berita Seleb

Gegara Hal Ini, Nikita Mirzani Kemungkinan Bakal Dibebaskan, Fitri Salhuteru: Negara Turun Tangan

Di sisi lain, Nikita Mirzani dikabarkan sempat meminta penangguhan penahanan pada majelis hakim. Namun belum dikabulkan.

Editor: Liska Rahayu
YouTube Intens Investigasi
Gegara Hal Ini, Nikita Mirzani Kemungkinan Bakal Dibebaskan, Fitri Salhuteru: Negara Turun Tangan 

Fitri Salhuteru menegaskan ulang bahwa ia meminta agar pesinetron Nenek Gayung ini segera dibebaskan.

"Dengan dihapusnya pasal 27 UU ITE dalam UU KUHP, maka sudah saatnya Nikita Mirzani dibebaskan."

"Keluarkan Nikita dari tahanan, apalagi yang mau disidangkan jika negara sudah menghapus pasal 27 UU ITE," cetus Fitri Salhuteru.

"Mari kita sama-sama memberikan perlindungan terhadap Nikita agar segera dibebaskan," tutup Fitri Salhuteru seraya menyematkan tagar #SaveNikitaMirzani.

Di sisi lain, Nikita Mirzani melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid kembali mempertanyakan surat permohonan pengalihan status tahanan kliennya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.

Mengutip Kompas.com, pertanyaan itu disampaikan Fahmi Bachmid sebelum majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra menutup sidang dengan agenda tanggapan eksepsi dari JPU, Senin (28/11/2022).

"Mohon menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia terkait permohonan kami (pengalihan status penahanan). Terkait kondisi kesehatan klien kami selaku terdakwa," kata Fahmi kepada hakim.

"Mohon bisa menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia untuk mengabulkan permohonan kami untuk mengalihkan menjadi tahanan kota sesuai permohonan kami," tambah Fahmi.

Menanggapi hal itu, Dedy menyampaikan, permohonan penasehat hukum terdakwa mengenai pengalihan penangguhan penahanan terdakwa masih dibahas dan belum diputuskan.

"Hakim masih bermusyawarah, untuk mengoptimalkan, masih melihat situasi dan kondisi di lapangan seperti apa. Ini masih dalam pertimbangan majelis hakim," kata Dedy menjawab pertanyaan Fahmi.

Karena itu, hingga kini belum ada penetapan mengenai penangguhan untuk pengalihan diterima atau ditolak oleh hakim.

"Jadi selama belum ada penetapan mengenai penangguhan untuk pengalihan maka permohonan saudara belum dapat dikabulkan," tegas Dedy.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Gridhype.id

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved