Humbahas Memilih

Sebanyak 302 Akun Mendaftar PPK di KPU Humbahas, Ini Kecamatan yang Paling Banyak Pelamarnya

KPU Humbahas telah menutup pendaftaran calon anggota PPK Pemilu tahun 2024 pada 29 November 2022 lalu.

Penulis: Maurits Pardosi |
HO/Tribun Medan
Komisioner KPU Humbahas dalam kegiatan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten pada Selasa (15/12/2020) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, HUMBAHAS - KPU Humbahas telah menutup pendaftaran calon anggota PPK Pemilu tahun 2024 pada 29 November 2022 lalu.

Tercata ada sebanyak 302 akun pelamar yang mendaftar di Kabupaten Humbahas.

Baca juga: Hingga Penutupan Pendaftaran PPK Pemilu 2024, KPUD Karo Terima 333 Berkas Pelamar

Komisioner KPU Humbahas Voker Tamba menuturkan, Kecamatan Doloksanggul menjadi daerah penyumbang pelamar PPK terbanyak jelang Pemilu 2024 mendatang. 

"Hingga data pada Selasa (29/11/2022) pukul 17.46 WIB, jumlah pelamar PPK di KPU Humbahas ada sebanyak 302 akun atau orang," ujar Voker, Kamis (1/12/2022). 

Dijelaskan Voker ada sebanyak 84 orang pelamar dari Kecamatan Doloksanggul yang melamar sebagai calon anggotar PPK.

Peringkat kedua terbanyak penyumbang pelamar PPK adalah Kecamatan Lintongnihuta.

"Kecamatan Doloksanggul ada sebanyak 84 orang dan Kecamatan Lintongnihuta ada sebanyak 40 orang," sambungnya. 

Selanjutnya, ia jelaskan secara detail jumlah kategori dalam pelamaran PPK tersebut. Jumlah berkas yang diterima ada sebanyak 176 orang, yang mengupload persyaratan ada sebanyak 90 orang, yang mengisi biodata ada sebanyak 36 orang. 

Dalam pelamaran PPK kali ini, para pelamar harus menggunakan akun aplikasi SIAKBA. 

Baca juga: Total Pendaftar PPK di KPU Toba Berjumlah 435 Orang, Pelamar Terbanyak Ada di Kecamatan Ini

Selanjutnya, ia mengatakan, terkait dengan penggunaan aplikasi SIAKBA ini, pihaknya telah melakukan langkah-langkah sosialisasi mengingat penggunaannya belum pernah dilakukan sebelumnya.

Voker menambahkan, penggunaan aplikasi SIAKBA, beberapa materi lain terkait dengan persyaratan badan adhoc, dokumen administrasi persyaratan, tahapan pembentukan, tugas, kewajiban dan wewenang badan adhoc dan hak sebagai badan adhoc juga penting untuk diketahui masyarakat, terlebih bagi calon pelamar yang berminat menjadi badan adhoc baik PPK maupun PPS.

(cr3/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved