Berita Medan

Dinilai Memperkaya Konglomerat Mujianto dan Terdakwa Canakya, Notaris Ini Dituntut 6 Tahun Penjara

Elviera, notaris salah satu bank plat merah dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vera Tambun di Pengadilan Tipikor Medan.

Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vera Tambun saat membacakan nota tuntutan kepada terdakwa Elviera di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (2/12/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Elviera, notaris salah satu bank plat merah dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vera Tambun di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (2/12/2022).

Selain itu, terdakwa yang selalu berpenampilan nyentrik tersebut dikenakan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Baca juga: Korupsi Rp 39,5 Miliar, Konglomerat Mujianto Dituntut JPU 9 Tahun Penjara

"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan," tegas Vera, Jumat

Vera menyebutkan, adapun hal memberatkan yang menjadi pertimbangan JPU, terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa menodai jabatan notarisnya.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa berterus terang di persidangan," urai JPU.

Jaksa menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo P18 ayat 2 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

JPU dari Kejatisu itu menilai terdakwa Elviera sudah mengetahui 93 Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB) PT Agung Cemara Realty (ACR) itu yang menjadi agunan kredit Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman yang masih menjadi jaminan kredit di Bank Sumut.

Ditambahkannya, terdakwa Elviera saat legal meeting dengan pejabat bank yang kini status masih tersangka, 24 Februari 2014 dan keesokan harinya 25 Februari 2014 terdakwa Elviera menerima penyerahan 93 SHGB dan 26 Februari 2014 melakukan cek bersih 93 SHGB PT ACR itu BPN Deli Serdang.

"Dalam fakta persidangan, terdakwa telah memperkaya Mujianto sebesar Rp 13,4 miliar dan memperkaya Canakya Suman sebesar Rp 14,7 miliar," beber Jaksa.

Namun JPU tidak membebani terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP), karena dinilai tidak menikmati uang negara tersebut.

Usai membacakan nota tuntutan, Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penasihat Hukum (PH) nya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Immanuel pun menunda persidangan hingga Kamis (12/12/2022) yang akan datang dalam agenda pledoi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Pradhana Romi, dalam dalam surat dakwaan disebutkan terdakwa Elviera selaku Notaris/PPAT sudah bekerja sama dengan bank plat merah Cabang Medan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 lalu diperpanjang lagi dengan Perjanjian Kerjasama Nomor: 20/PKS/MDN/II/2014 tanggal 25 Februari 2014.

Disebutkan bahwa dalam kerja sama itu, terdakwa memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya kepada Ferry Sonefille selaku Pimpinan Cabang bank, R Dewo Pratoli Adji selaku Pejabat Kredit Komersial dan Aditya Nugroho selaku Analisa Kredit Komersial dalam memberikan kredit kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan direkturnya Canakya Siuman.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Surat Edaran Direksi PT BTN (Persero) Tbk Nomor:18/DIR/CMO/2011 tanggal 24 Mei 2011," ujar JPU. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved