Berita Medan

Korupsi Rp 39,5 Miliar, Konglomerat Mujianto Dituntut JPU 9 Tahun Penjara

Mujianto alias Anam konglomerat asal Medan dituntut 9 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Mujianto alias Anam konglomerat asal Medan dituntut 9 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/11/2022).

Konglomerat asal Medan tersebut diadili dalam perkara korupsi kredit macet senilai Rp 39,5 Miliar di BTN Cabang Medan.

Baca juga: Korupsi Rp 39,5 Miliar, Bos PT KAYA Canakya Suman Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Isnayanda menuntut Mujianto selama 9 tahun.

Selain itu, Mujianto dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun.

"Meminta Majelis hakim yang mengadili perkara ini menghukum terdakwa Mujianto dengan pidana selama 9 tahun denda Rp 1 miliar dan subsidair 1 tahun penjara," tegas JPU.

Jaksa menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 2 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Tak hanya itu, Mujianto juga dinilai melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Pasal 5 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pindana pencucian uang.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti (up) biaya kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar subsidair 4 tahun 3 bulan penjara.

"Hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa telah merugikan Negara dan masyarakat, tidak mengakui, tidak menyesali perbuatan, menikmati hasil kejahatan," tegas JPU

Sedangkan hal yang meringakan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Usai membacakan nota tuntutan yang dibacakan JPU, hal yang sama juga disampaikan Majelis hakim Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) nya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi

Sidang tersebut pun ditunda hingga pekan depan dalam agenda pledoi.

Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU Isnayanda, dijelaskan, terdakwa Mujianto melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Hakim Perintahkan Kasus Mujianto alias Anam Diproses, Tapi Terdakwa Tidak Ditahan

Selain itu terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana

Menurut Jaksa , pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp39,5 miliar.

(cr28/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved