Berita Medan

Warga Medan Selayang Resah, Satpol PP Diminta Tutup Kafe Tuak Usai Aksi Teror

Hafiz menegaskan, surat permintaan penertiban telah dikirimkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021. 

TRIBUN MEDAN/HAIKAL
RESAH- Terlihat suasana sebuah Kafe Tuak di kawasan Jalan Ikahi II, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Jumat (22/8/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Camat Medan Selayang, M. Husnul Hafiz Rambe, resmi menyurati Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk menindak sejumlah kafe tuak yang diduga beroperasi tanpa izin di kawasan Jalan Ikahi II, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang

Permintaan itu disampaikan menyusul keluhan warga terkait kebisingan serta insiden teror yang melibatkan pengelola dan pengunjung kafe.

Hafiz menegaskan, surat permintaan penertiban telah dikirimkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021. 

“Kecamatan sudah menyurati pihak Satpol PP untuk dilakukan penertiban, karena izin usaha tidak ada yang sesuai. Kami tinggal menunggu arahan lanjut dari pihak Satpol PP,” ujar Hafiz melalui WhatsApp, Jumat (22/8/2025). 

Menurutnya, aksi penertiban semakin mendesak setelah terjadi insiden keamanan yang menimpa seorang warga. Sebelumnya, warga sempat memprotes pemilik kafe karena kebisingan dari musik hidup (live music) yang berlangsung hingga dini hari. Tidak lama kemudian, rumah salah seorang warga yang memprotes justru menjadi sasaran lemparan batu oleh orang tak dikenal (OTK) yang diduga merupakan pengunjung kafe. 

“Benar, beberapa hari lalu ada warga melaporkan gangguan keamanan. Sudah ditangani pihak Polsek Sunggal. Dari rekaman CCTV terlihat rumah warga tersebut diduga dilempari pengunjung warung tuak hingga menyebabkan kerusakan,” ungkap Hafiz. 

Ia menambahkan, kewenangan untuk melakukan penyegelan atau penutupan sepenuhnya berada di tangan Satpol PP.

Pihak kecamatan hanya akan berperan sebagai pendamping. 

“Nanti yang melakukan penyegelan dan penutupan usaha adalah Satpol PP, karena sesuai perda, Satpol PP yang berhak melakukannya,” jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra Harahap, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan mengecek lebih dulu surat dari Kecamatan Medan Selayang

“Nanti saya cek ya, terima kasih,” jawabnya singkat via WhatsApp. 

Menanggapi keresahan warga terkait aktivitas live musik di kafe tersebut, Rakhmat kembali menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

(Cr9/Tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved