Berita Medan
Dinilai Memperkaya Konglomerat Mujianto dan Terdakwa Canakya, Notaris Ini Dituntut 6 Tahun Penjara
Elviera, notaris salah satu bank plat merah dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vera Tambun di Pengadilan Tipikor Medan.
JPU menjelaskan terdakwa membuat Akta Perjanjian Kredit No. 158 tanggal 27 Februari 2014 antara PT BTN Kantor Cabang Medan selaku kreditur dan PT KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT ACR.
Baca juga: Korupsi Rp 39,5 Miliar, Bos PT KAYA Canakya Suman Dituntut Sembilan Tahun Penjara
"Di mana 79 SHGB diantaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan; membuat surat keterangan / covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibaliknama dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan kredit modal kerja konstruksi kredit yasa griya (KMK-KYG) dari PT BTN Kantor Cabang Medan kepada PT. KAYA dapat dilakukan," terangnya.
Perbuatan terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya yaitu PT KAYA yang Direkturnya Canakya Siuman sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 39,5 miliar.
(cr28/tribun-medan.com)