Bangkai Babi Dibuang Sembarangan
KEBIASAAN BURUK Oknum Peternak Babi, Sering Buang Bangkai ke Sungai Bedera, Warga: Tabiatnya Sama
Sejumlah oknum peternak babi punya kebiasaan buruk buang bangkai ke Sungai Bedera hingga mencemari lingkungan
Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Sejumlah oknum peternak babi yang ada di Kota Medan dan sekitarnya punya kebiasaan buruk membuang bangkai ke Sungai Bedera.
Tiap kali ada babi yang mati terpapar virus, pasti ada saja bangkai babi yang mengambang di Sungai Bedera.
Dampaknya, warga yang tinggal di Jalan Rahmad Buddin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan kena getahnya.
Baca juga: Ribuan Babi Mati di Medan dan Deli Serdang, Gubernur Edy Minta Hentikan Jual Beli antar Provinsi
Warga sering mencium bau tak sedap dari bangkai babi yang mengambang di Sungai Bedera.
Karena sudah sering terjadi, warga pun meminta Pemko Medan dan aparat kepolisian mencari siapa dalang dan peternak yang sering buang bangkai babi ke Sungai Bedera,
"Sudah satu minggu ini ada tiga ekor bangkai babi yang mengambang di Sungai Bedera," kata Siagian, warga yang terdampak bangkai babi, Jumat (2/12/2022).
Baca juga: 2000 Ekor Babi Mati Mendadak di Sumut, Segini Harga Terbaru Daging di Pasar dan Peternak
Siagian mengatakan, kebiasaan buruk peternak babi buang bangkai ke sungai mencerminkan sikap manusianya, yang tak ubah dengan ternak tersebut.
"Di sini kan rata-rata beragama muslim, jadi agak risih lah dengan bangkai babi ini," kata Siagian.
Kemudian, sambungnya, keberadaan bangkai babi juga berpengaruh kepada kalangan nelayan.
Baca juga: Flu Babi Melanda 9 Wilayah di Medan dan Deliserdang, Sudah Dua Ribu Ekor Babi Mendadak Mati
Para nelayan sering kali tak bisa mencari ikan akibat keberadaan bangkai babi ini.
"Ini sudah yang kesekian kali lah. Tahun 2019 paling parah," kata Siagian.
Ia kembali berharap agar peternak yang ketahuan buang bangkai babi ke Sungai Bedera bisa dipidanakan saja, karena sudah mencemari lingkungan dan mengganggu ketertiban umum.(cr29/tribun-medan.com)