Berita Sumut

Positif Narkoba, Tim Gabungan Amankan 2 Mahasiswa dan Seorang IRT saat Gerebek Kos-kosan di Siantar

Tim gabungan melakukan GKN terhadap kos-kosan di Jalan Nusa Indah Siantar pada Rabu (30/11/2022), ditemukan 4 laki-laki dan satu perempuan.

Penulis: Alija Magribi |
HO/Tribun Medan
Tim Gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan BNN Kota Pematangsiantar melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Indekos Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Petugas gabungan pun melakukan pemeriksaan tes urine erhadap penghuninya, hasilnya tiga diantaranya positif menggunakan ekstasi. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Tim Gabungan terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP dan BNN Kota Pematangsiantar melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Indekos Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Petugas gabungan satu per satu menggeledah kos-kosan di kawasan tersebut.

Baca juga: Digerebek saat GKN Polres Pelabuhan Belawan, Pencari Barang Bekas Nyambi Jadi Bandar Sabu

Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya menyampaikan, dalam GKN yang dilaksanakan pada Rabu (30/11/2022) ditemukan empat orang laki-laki dan seorang perempuan.

“Di dalam kos tersebut. kemudian tim GKN melakukan penggeledahan badan dan pengecekan tes urine. Adapun dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba apapun,” kata Rusdi, Jumat (2/12/2022)

Namun demikian, terhadap kelima orang tersebut dilakukan tes urine, hasilnya tiga di antaranya positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi

Ketiganya, masing-masing Hendri Ardiansyah (28) mahasiswa sebuah perguruan tinggi warga, Jalan Melati, Kelurahan Simarito.

Kemudian M Arief Hutasuhut (25) warga Jalan Mujahir Dalam, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 

Terakhir seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Cindy Ayu Andira (27) warga Kabupaten Simalungun.

Hasil tes urine ketiganya positif menggunakan ekstasi.

Baca juga: Saat GKN di Marelan, Polisi Amankan Tujuh Pria dari Sebuah Rumah, Enam Diantaranya Positif Narkoba

Selanjutnya kepada mereka yang hasil urinenya positif narkoba dibawa ke Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diambil keterangan, serta dilaksanakan gelar perkara.

“Dengan hasil terhadap orang tersebut tidak dapat diproses hukum karena tidak ada barang bukti narkoba ditemukan. Namun karena hasil urinenya positif narkoba maka diserahkan ke BNNK Pematang Siantar untuk dilaksanakan assesment medis,” jelas Rusdi.

(alj/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved