UMK

UMK Deli Serdang Tahun 2023 Naik Rp 211 Ribu, Apindo Keberatan dan Tak Mau Teken Hasil Rapat

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deli Serdang tahun 2023 diusulkan sebesar Rp 3.400.015,23. Kenaikannya sebesar 6,63 persen atau sebesar Rp 211.422,81

Penulis: Indra Gunawan |
HO / Tribun Medan
Buruh Deliserdang menolak upah murah menuntut kenaikan upah beberapa waktu.  

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deli Serdang tahun 2023 diusulkan sebesar Rp 3.400.015,23.

Kenaikannya sebesar 6,63 persen atau sebesar Rp 211.422,81. Hal ini sesuai dengan hasil pembahasan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Kabupaten Deli Serdang di hotel Pancur Gading Deli Tua, Jum, at, (2/12/2022). 

Informasi yang dihimpun dari 22 orang anggota Depeda hanya satu orang yang tidak hadir dalam rapat pembahasan itu. Besaran kenaikan ini pun disetujui oleh 15 orang anggota. Sementara itu dari pihak Apindo tidak sependapat. 

Kadisnaker Deli Serdang, Binsar Sitanggang menyebut formula Perhitungan Upah Minimum yang dilakukan berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.

"Jadi berdasarkan perhitungan yang ada UMK Deli Serdang Tahun 2023 adalah sebesar Rp 3.400.015,23. Baiknya 6,63 persen atau Rp 211.422,81 dari sebelumnya," kata Binsar. 

Upah di Kabupaten Deliserdang sudah beberapa tahun tidak mengalami kenaikan. Hingga 2022 besarannya pun masih Rp 3.188.592,42. Meski masuk dalam kawasan Industri namun pada tahun ini besarannya pun masih dibawah Kabupaten Batubara dan Medan. 

Anggota Depeda Deliserdang dari unsur pengusaha, Joko menegaskan mereka tidak sependapat dengan besaran kenaikan UMK 2023 ini. Dianggap kalau kenaikannya sangat besar.

Meski saat ini sudah ada formula yang bisa dipakai karena adanya Permenaker nomor 18 tahun 2022 namun mereka menyebut tetap berpedoman pada PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. 

"Benar kami tadi memang tidak mau menandatangani hasil tersebut. Kami menilai Permenaker itu melanggar PP. Hirarki mana yang lebih tinggi?, "ucap Joko

Joko mengatakan jika memakai hitungan PP 36 tahun 2021 kenaikan menjadi sekitar 3.22 juta. Artinya hanya naik 34 ribuan dari UMK 2022. Dianggap angka yang baru ditetapkan cukup besar kenaikannya bagi pengusaha. 

"Pemerintah melalui Kementerian kan sudah membuat PP 36 dan disitu sudah memang ada formula-formulanya. Artinya itu sudah pas bagi pengusaha terumatama untuk perusahaan-perusahaan yang ada di Deliserdang," sebut Joko. 

Dianggap kalau gejolak-gejolak ekonomi juga berkembang. Disebut kedepan itu belum tau kita kondisi ekonomi bagaimana kedepannya. Meski sudah ada perbaikan ekonomi dari pada saat awal pertama pandemi namun disebut kondisi ekonomi juga belum normal.

" Kami tadi berikan saran dan pertimbangan. Kami tetap mengacu pada PP 36. Sudah kami serahkan itu kepada Ketua Dewan Pengupahan untuk diberikan kepada Pak Bupati," kata Joko.

(dra/tribun-medan.com). 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved