Breaking News

UMK 2023

UMK Deliserdang 2023 Diusulkan Naik 6,63 Persen Jadi Rp 3,4 Juta, Perwakilan Pengusaha Keberatan

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang tahun 2023 diusulkan sebesar Rp 3.400.015,23.

Penulis: Indra Gunawan |
HO / Tribun Medan
Buruh Deliserdang menolak upah murah menuntut kenaikan upah beberapa waktu. 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang tahun 2023 diusulkan sebesar Rp 3.400.015,23.

Artinya UMK tahun 2023 Deliserdang naik sebesar 6,63 persen atau Rp 211.422,81 dibanding UMP 2022. 

Informasi yang dihimpun dari 22 orang anggota Depeda hanya satu orang yang tidak hadir dalam rapat pembahasan itu.

Besaran kenaikan ini pun disetujui oleh 15 orang anggota. Sementara itu dari pihak Apindo tidak sependapat. 

Kadisnaker Deliserdang, Binsar Sitanggang menyebut formula perhitungan Upah Minimum yang dilakukan berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

"Jadi berdasarkan perhitungan yang ada UMK Deliserdang Tahun 2023 adalah sebesar Rp 3.400.015,23. Baiknya 6,63 persen atau Rp 211.422,81 dari sebelumnya," kata Binsar. 

Upah di Kabupaten Deliserdang sudah beberapa tahun tidak mengalami kenaikan. Hingga 2022 besarannya pun masih Rp 3.188.592,42, masih di bawah usulan Kabupaten Batubara dan Medan. 

Anggota Depeda Deliserdang dari unsur pengusaha, Joko menegaskan mereka tidak sependapat dengan besaran kenaikan UMK 2023 ini.

Pihaknya menganggap usulan kenaikan tersebut sangat besar. Dan penetapan UMK 2023 harus berpedoman pada PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Benar kami tadi memang tidak mau menandatangani hasil tersebut. Kami menilai Permenaker itu melanggar PP. Hirarki mana yang lebih tinggi?" ucap Joko.

Joko mengatakan jika memakai hitungan PP 36 tahun 2021, UMK mengalami kenaikan menjadi sekitar Rp 3,22 juta.

Artinya hanya naik 34 ribuan dari UMK 2022. 

"Pemerintah melalui Kementerian kan sudah membuat PP 36 dan di situ sudah memang ada formula-formulanya. Artinya itu sudah pas bagi pengusaha terumatama untuk perusahaan-perusahaan yang ada di Deliserdang," sebut Joko. 

Alasannya kondisi ekonomi Indonesia ke depan belum diketahui, mengingat munculnya isu resesi.

Meski sudah ada perbaikan ekonomi dari pada awal pertama pandemi, kondisinya juga belum normal.

"Kami tadi berikan saran dan pertimbangan. Kami tetap mengacu pada PP 36. Sudah kami serahkan itu kepada Ketua Dewan Pengupahan untuk diberikan kepada Pak Bupati," kata Joko.

(dra/tribun-medan.com) 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved