Berita Viral
VIRAL MUI Terbitkan Fatwa Haram Goyang Pargoy, Alasannya Bisa Mengundang Birahi Pria
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang goyang pargoy. Goyang Pargoy viral di TikTok. Goyang pargoy kini tengah ramai dilakukan
TRIBUN-MEDAN.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang goyang pargoy. Goyang Pargoy viral di TikTok.
Goyang pargoy kini tengah ramai dilakukan oleh sejumlah kalangan.
Berawal dari aplikasi TikTok, kini goyang Pargoy banyak dilakukan ditempat umum.
Kini, MUI mengharamkan goyang Pargoy.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Munahar Muchtar menyebut goyang pargoy haram karena menimbulkan berahi, terlebih wanita yang melakukan.
Hal ini menyusul MUI Kabupaten Jember mengeluarkan fatwa joget pargoy haram.
"Kalau urusan goyang apa namanya goyang pargoy. Yang namanya goyang kalau wanita yang melakukan sudah jelas haramnya, artinya sudah jelas yang membuat seseorang mengeluarkan birahi karena tontonannya sudah jelas haramnya," katanya di Balai Kota DKI, Jumat (2/12/2022).
Baca juga: Resmi, Aprindo Bawa Indonesia Pimpin Federasi Ritel Asia-Pasifik Hingga 2024
Baca juga: Materi Belajar: Pengertian Kewirausahaan & Kemandirian, Ciri dan Syarat Wirausaha
Menurutnya, MUI Jember menguatkan kembali fatwanya agar masyarakat menyadari bahwa goyang seperti ini tidak baik.
"Kita pasti menguatkan ini sudah jelas hal yang sudah diharamkan. Saya minta ini untuk sesuatu yang sudah jelas haramnya ya sudah itu yang gak boleh. Kalau sudah keluar maklumat dari sana sama aja MUI sama aja, yang halal ya halal yang haram ya haram," lanjutnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember mengeluarkan fatwa joget pargoy haram.
Ketua MUI Jember Dr KH Abdul Haris menjelaskan, Komisi Fatwa MUI Jember menilai joget pargoy merupakan jenis joget atau goyang tertentu yang dilakukan sekelompok remaja.
Awalnya joget tersebut hanya ramai di aplikasi TikTok, namun sekarang banyak dilakukan secara terbuka di tempat umum, diikuti parade musik.
“Umumnya joget ini dilakukan oleh remaja wanita, berpakain seksi dan membuka aurat,” kata Ketua MUI Jember Dr. KH. Abdul Haris via telepon, Rabu (30/11/2022).
Selain itu, kata dia, joget pargoy juga bisa mengundang syahwat bagi lawan jenis.
MUI Jember melalui komisi fatwa mengadakan kajian terkait dengan fenoma joget pargoy ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Majelis-Ulama-Indonesia-MUI-mengeluarkan-fatwa-tentang-goyang-pargoy.jpg)