Narkoba
Bandar Narkoba di Jalan Brigjend Katamso Ditangkap, Polisi Amankan Sabusabu 1,36 Gram
Seorang pria berusia 40 tahun tak berkutik ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria berusia 40 tahun tak berkutik ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Pria tersebut bernama, Erwinsyah (40) warga Jalan Brigjend Katamso, Gang Asli, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi menjelaskan, pelaku ditangkap di kawasan rumahnya, pada Jumat (25/11/2022) lalu.
Baca juga: Berita Populer Hari Ini, Even Arung Jeram di Asahan, Ayat Kursi Latin Arab dan Artinya
Pria itu diringkus setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba.
"Berdasarkan informasi yang diterima, kita melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran dan melakukan transaksi di lokasi," kata Ginanjar kepada Tribun-medan, Minggu (4/12/2022).
Ia mengatakan, pelaku yang ditangkap ini merupakan bandar narkoba yang sering menjual narkoba jenis sabu di kawasan tersebut.
Dari tangannya, polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba.
Baca juga: Guru Olahraga Lecehkan 5 Siswa SMP di Medan, Korban Diancam dengan Nilai bila Tak Menurut
"Barang bukti yang kita amankan itu ada satu paket plastik klip ukuran sedang berisi sabu, dengan berat kotor 1,36 gram, lalu 15 lembar plastik klip kosong, dan satu buah dompet kecil," sebutnya.
Ginanjar menambahkan, ketika kepergok petugas pelaku pun tidak berkutik dan langsung diringkus polisi.
"Pelaku ini mengaku, sabu itu miliknya yang akan dijual kepada pembelinya," ucapnya.
Dikatakannya, saat ini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Polsek Medan Baru dan masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian.
(cr11/tribun-medan.com)