Pakpak Bharat Memilih
KPU Pakpak Bharat Beri Warga Waktu Sembilan Hari Tanggapi Hasil Pengumuman PPS dan PPK
KPU Pakpak Bharat memberi waktu sembilan hari kepada warga untuk menanggapi hasil pengumuman PPS dan PPK
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SALAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pakpak Bharat memberi waktu sembilan hari kepada warga untuk menanggapi pengumuman PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
Waktu tanggapan itu dimulai pada 2 Desember 2022 hingga 10 Desember 2022.Â
Baca juga: Sebanyak 245 Orang Peserta Ikuti Tahapan Seleksi PPK di KPU Siantar
"Perlu kami sampaikan bahwa saat ini KPU Pakpak Bharat memberi waktu kepada masyarakat untuk menanggapi hasil pengumuman penelitian administrasi. Silakan sampaikan tanggapan ke kantor KPU Pakpak Bharat," kata Komisioner KPU Pakpak Bharat Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Welly Imron Cibro, Minggu (4/12/2022).
Welly mengatakan, dalam proses seleksi administrasi calon PPS dan PPK ini, ada 314 orang yang mendaftar.
Baca juga: KPU Siantar Buka Perekrutan PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, Daftar Pakai Aplikasi, Gaji Rp 2 Jutaan
Dari hasil seleksi dan verifikasi, ada 186 orang lolos administrasi, dan 128 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Berdasarkan hasil penelitian administrasi yang telah dilaksanakan mulai 21 November - 1 Desember lalu, mengahasilkan 186 orang dinyatakan memenuhi syarat seleksi administrasi dan 128 orang tidak memenuhi syarat," terangnya.
Baca juga: KPU Kota Binjai Buka Rekrutmen PPK-PPS, Catat Tanggal Pendaftarannya
Adapun selanjutnya para peserta yang dinyatakan lulus akan melaksanakan ujian secara online dengan menggunakan metode CAT di Balai Diklat Cikaok, Kabupaten Pakpak Bharat.(Cr7/TRIBUN-Medan.com)