Berita Medan

AJI Medan Tolak Pengesahan RKUHP : 17 Pasal Dapat Mengancam Kerja Jurnalis

Menurut Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane, ada 17 pasal di dalam RKUHP yang dinilai dapat mengekang kebebasan pers dan demokrasi.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
AJI Medan melakukan unjuk rasa menolak keras pengesahan RKUHP di Bundaran Majestik, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Senin (5/12/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan menolak keras pengesahan RKUHP di DPR-RI.

Menurut Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane, ada 17 pasal di dalam RKUHP yang dinilai dapat mengekang kebebasan pers dan demokrasi.

"Berdasarkan analisis yang dilakukan AJI, 17 pasal tersebut tidak hanya dapat membahayakan jurnalis, tapi juga masyarakat sipil," kata Tison, saat melakukan aksi penolakan pengesahan RKUHP di bundaran Majestik, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Senin (5/12/2022) petang.

Baca juga: AJI Kota Medan Tolak Pengesahan RKUHP, 17 Pasal Berpotensi Mengekang Kerja Jurnalis

Ia mengatakan, satu diantara pasal yang dapat menjerat jurnalis adalah Pasal 263 RKUHP tentang penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

Saat jurnalis melakukan kritik terhadap kerja-kerja pemerintah, kata Tison, bisa saja jurnalis dikriminalisasi dengan delik aduan penghinaan terhadap lembaga negara dan pejabat publik, sebagaimana Pasal 240.

"Kemudian, dalam Pasal 280 di RKUHP tersebut, negara seolah ingin mengekang dan membatasi kerja-kerja jurnalistik," terang Tison.

Dalam pasal tersebut, jurnalis tidak diperkenankan mengambil, mendokumentasikan, dan menyiarkan berita di persidangan tanpa izin pengadilan .

"Ini kan jelas-jelas bentuk pemberangusan terhadap pers," tegas Tison.

Ia memberi contoh, ketika pengadilan mengadili perkara korupsi, jika nantinya RKUHP ini disahkan, maka jurnalis tidak dapat menyebarluaskan informasi tentang jalannya persidangan.

Dengan begitu, hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar tidak akan tercapai akibat adanya pengekangan dalam produk hukum yang dibuat DPR RI tersebut.

"Maka dari itu, AJI Medan dengan tegas menolak pengesahan RKUHP ini," katanya. 

Baca juga: Kumham Goes to Campus, Ajang Sosialisasi RKUHP dan Jaring Aspirasi Mahasiswa

Tison meminta, agar DPR RI menunda pengesahan RKUHP ini.

Ia juga meminta agar DPR RI melibatkan publik dan organisasi pers sebelum mengesahkan RKUHP tersebut.

Saat aksi berlangsung, massa AJI Medan diguyur hujan.

Meski cuaca buruk, massa tetap menyampaikan tuntutannya.

Massa juga membawa poster berisi kecaman dan penolakan terhadap pengesahan RKUHP.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved