Binjai Memilih
Digelar Selama 2 Hari, 205 Calon PPK Pemilu 2024 di Kota Binjai Akan Jalani Ujian CAT
Sebanyak 205 peserta calon PPK Kota Binjai, akan mengikuti ujian Computer Assisted Test (CAT) yang berlangsung pada 6-7 Desember 2022
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Sebanyak 205 peserta calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Binjai, akan mengikuti ujian Computer Assisted Test (CAT) yang berlangsung pada 6-7 Desember 2022.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, SDM dan Permas KPU Binjai, Robby Effendi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/12/2022).
Baca juga: KPU Binjai Kenalkan Aplikasi SIAKBA pada Pengguna Medsos untuk Rekrutmen Badan Adhoc Pemilu
"KPU Kota Binjai telah melaksanakan tahapan seleksi administrasi pembentukan panitia PPK untuk Pemilu 2024 pada tanggal 21 November sampai dengan 1 Desember 2022," ujar Robby.
Lanjut Robby, berdasarkan hasil seleksi administrasi calon anggota PPK yang mendaftar, sebanyak 205 orang calon PPK, dinyatakan telah lulus seleksi administrasi.
"Ada 205 orang yang lulus seleksi administrasi. Rinciannya, Kecamatan Binjai Kota 36 orang, Binjai Selatan 34 orang, Binjai Barat 36 orang, Binjai Timur 37 orang, dan Binjai Utara 62 orang," ujar Robby.
Calon PPK yang dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi, Robby menambahkan, selanjutnya akan mengikuti seleksi tertulis dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang akan digelar selama dua hari, dimulai 6-7 Desember 2022.
"Seleksi tertulis akan dilakukan selama dua hari dan ujiannya dengan menggunakan metode CAT. Untuk pelaksanaannya akan digelar di Yayasan PABA Binjai, Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Rambung Barat, dimulai pada pukul 14.00 WIB hingga selesai," ujar Robby.
Sebelum mengikuti ujian, KPU Kota Binjai mengimbau agar para calon PPK menggunakan pakaian rapi dan sopan.
Baca juga: KPU Binjai Gelar Sosialisasi dan Pemetaan Kerawanan Konflik pada Pemilu 2024
Adapun beberapa ketentuan harus dipenuhi oleh calon PPK yang akan mengikuti ujian CAT, diantaranya membawa tanda bukti terdaftar sebagai calon anggota PPK, membawa dokumen persyaratan dalam bentuk hardcopy bagi yang belum menyerahkan.
Serta membawa alat tulis, menggunakan masker dan mematuhi proses, serta melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal ujian.
(cr23/tribun-medan.com)