News Video

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Tegaskan Mayor BF Dipecat Karena Telah Melakukan Pemerkosaan

Kasus pemerkosaan tersebut dilakukan oleh Mayor Infanteri BF terhadap seorang prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letda Caj (K) GER di Bali.

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang perwira Pasukan Pengamanan Presiden sangat menarik perhatian masyarakat.

Bahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ikut memberikan pernyataan terkait perkara tersebut.

Diketahui kasus pemerkosaan tersebut dilakukan oleh Mayor Infanteri BF terhadap seorang prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letda Caj (K) GER di Bali, November 2022.

Dikutip dari Kompas.com, Jenderal Andika telah memberikan pernyataan terkait penanganan kasus dugaan pemerkosaan tersebut.

Ia mengatakan Mayor Infanteri BF sudah diperiksa oleh Pusat Polisi Militer (Puspom TNI).

Selain itu Puspom TNI telah menahan Mayor BF yang diduga memperkosa Letda GER.

Hal itu disampaikan Jenderal Andika pada hari Kamis (1/12/2022).

"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," kata Andika

Andika menjelaskan sebelumnya Mayor BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Pasalnya korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Namun setelah itu kasus tersebut diambil alih oleh Puspom TNI karena Pelaku merupakan Paspampres di bawah Mabes TNI.

"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," terang Andika.

Selain itu Jenderal Andika menegaskan Mayor BF akan dipecat karena telah melakukan pemerkosaan terhadap Letda GER.

Lantaran perbuatan Mayor BF telah memenuhi unsur tindak pidana yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Tidak hanya itu Mayor BF melakukan tindakan tersebut dengan sesama keluarga besar TNI maka hukuman tambahannya adalah dipecat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved