Sidang Ferdy Sambo
Ricky Rizal Seolah Sudutkan Bharada E, Sebut Tak Dengar Perintah Ferdy Sambo Tembak Yosua
Ricky Rizal yang berada di TKP mengaku tak mendengar perintah Ferdy Sambo ke Bharada E untuk menembak Yosua.
TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa Ricky Rizal yang memberikan kesaksian terkait momen penembakan Yosua pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo.
Ricky Rizal yang berada di TKP mengaku tak mendengar perintah Ferdy Sambo ke Bharada E untuk menembak Yosua.
Keterangan itu disampaikannya di dalam persidangan pada Senin (5/12/2022) sebagai saksi atas dua terdakwa, yaitu Bharada E dan Kuat Ma'ruf.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) pun mengkonfirmasi ulang keterangan tersebut.
"Saat FS (Ferdy Sambo) bilang 'Woi tembak woi' sekeras itu, kamu enggak dengar?"
"Siap, tidak," jawab Ricky.
Saat ditanya seberapa jauh jaraknya ke Ferdy Sambo pada saat penembakan, dia menyebut masih berjalan masuk ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Posisi saya terakhir," katanya di dalam persidangan.
Tim JPU pun lantas menanyakan detail dari posisi Ricky saat itu.
"Om Kuwat di sebelah," kata Ricky.
Mendengar jawaban itu, tim JPU pun berekai melontarkan pertanyaan lagi.
"Enggak jauh kan? Itu ruangan kecil, kamu enggak dengar?"
Keheranan JPU itu ternyata karena keterangan Ricky yang sempat menyebutkan dirinya mendengar Sambo saat memerintahkan Yosua agar jongkok.
"Padahal itu lebih kencang dari pada jongkok kamu," kata jaksa penuntut umum.
"Yang jongkok saya dengar," ujar Ricky.
Pada kejadian penembakan itu, Ricky mengungkapkan bahwa dirinya berada di belakang Bharada E yang diperintahkan Sambo untuk menjadi ekeskutor.
Oleh sebab itu, dia juga mengaku tidak melihat saat Sambo menghabisi Yosua setelah ditembak Bharada E.
"Saya lihat Pak FS tembak itu ke dinding."
Sebagai informasi, dalam perkara ini
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Mereka ditetapkan terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Jelang Eksekusi Lahan, Polres Simalungun Lakukan Sosialisasi kepada Penggarap
Baca juga: Dewan Pengupahan Putuskan UMK Kota Binjai Tahun 2023 Naik, Sebelumnya Sebesar Rp 2.630.684
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ricky-Rizal-menjadi-terdakwa-kontroversial-dalam-perkara-pembunuhan-Yosua-Hutabarat.jpg)