UMK 2023

Dewan Pengupahan Putuskan UMK Kota Binjai Tahun 2023 Naik, Sebelumnya Sebesar Rp 2.630.684

Upah Minimum Kota (UMK) Kota Binjai untuk tahun 2023 diputuskan akan mengalami kenaikan.

HO/Tribun Medan
Ilustrasi. Upah Minimum Kota (UMK) Kota Binjai untuk tahun 2023 diputuskan mengalami kenaikan. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Binjai untuk tahun 2023 diputuskan mengalami kenaikan.

Hal ini diungkapkan oleh Kadis Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan (Disnaker Perindag) Kota Binjai, Hamdani Hasibuan saat dikonfirmasi wartawan Tribun Medan, Senin (5/12/2022). 

Baca juga: Pemkab Dairi Tetapkan UMK 2023 Naik 6,9 Persen, Jadi Rp 2.710.493, Tak Berlaku Bagi UMKM

"Untuk UMK Kota Binjai telah kita rapatkan dengan Dewan Pengupahan Kota Binjai dan kita putuskan ada kenaikan pada tahun 2023," ujar Hamdani. 

Lanjut Hamdani, besaran penetapan UMK 2023 telah dikirimkan rekomendasinya ke Dinas Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk ditetapkan. 

Namun kenaikan UMK berapa persennya, Hamdani mengatakan, akan diumumkan setelah ditetapkan oleh Dinas Provinsi Sumut.

"Nanti setelah penetapan oleh provinsi baru kita umumkan," ujar Hamdani. 

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Disnaker Kota Binjai, Erwin Nainggolan.

Ia pun enggan membocorkan berapa persen kenaikan UMK Kota Binjai pada tahun 2023.

"Besok pagi ya pak, saya baru menghantar hasil ke Disnaker Provinsi untuk UMK Kota Binjai 2023," ujar Erwin. 

Sedangkan itu, Erwin mengatakan sebelumnya UMK Kota Binjai pada tahun 2022 sebesar Rp 2.630.684.

"Untuk UMK Kota Binjai pada tahun 2022 Rp 2.630.684," ujar Erwin.

Sementara itu, penetapan UMK Kota Binjai tahun 2023 akan ditetapkan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi pada tanggal 7 Desember 2022. 

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2023 sebesar Rp 2.710.493,93 pada Senin (28/11/2022).

UMP Sumut naik sebesar Rp 187.883 atau 7,45 persen dari UMP 2022 yang mencapai Rp 2.522.609.

Baca juga: UMK Deliserdang 2023 Diusulkan Naik 6,63 Persen Jadi Rp 3,4 Juta, Perwakilan Pengusaha Keberatan

Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI memberikan kesempatan kepada para kepala daerah untuk menetapkan upah minimum daerahnya masing-masing.

Periode penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023, yang sebelumnya dilakukan paling lambat 21 November diperpanjang jadi paling lambat 28 November. 

Sedangkan bagi kabupaten/kota yang sebelumnya paling lambat 30 November diperpanjang jadi paling lambat 7 Desember 2022.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved