UMK 2023
Pemkab Dairi Tetapkan UMK 2023 Naik 6,9 Persen, Jadi Rp 2.710.493, Tak Berlaku Bagi UMKM
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi menetapkan UMK tahun 2023 Kabupaten Dairi sebesar Rp 2.710.493.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra |
TRIBUN-MEDAN.com, DAIRI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi menetapkan UMK tahun 2023 Kabupaten Dairi sebesar Rp 2.710.493.
Hal itu ditetapkan usai melakukan rapat Dewan Pengupahan Daerah di Kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP) dan Ketenagakerjaan Dairi bersama para pelaku usaha di Jalan Palapa Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Senin (5/12/2022).
Baca juga: UMK Deliserdang 2023 Diusulkan Naik 6,63 Persen Jadi Rp 3,4 Juta, Perwakilan Pengusaha Keberatan
Kepala Dinas PMPSP dan Ketenagakerjaan Dairi, Oloan Hasugian mengatakan, penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022 tentang pengupahan, maka kami mengikuti UMP," ujar Oloan kepada Tribun Medan, Senin (5/12/2022).
Oloan mengatakan, upah minimum ini naik sekitar 6,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang besaran sebelumnya Rp 2.522.609.
Oloan mengatakan, kenaikan ini tidak berlaku bagi para pelaku UMKM yang masih tergolong kecil hingga menengah.
Baca juga: UMK Sergai 2023 Diusulkan Naik Sebesar 7 Persen, Jadi Rp 3.070.171, Sudah Diserahkan ke Pemprov
"Untuk bagi pelaku UMKM, itu tergantung kebijakan atau perjanjian masing-masing antara pekerja dengan pelaku UMKM," jelasnya.
Oloan mengungkapkan, kenaikan ini akan diberitahukan kepada para pengusaha swasta melalui surat edaran yang akan diberikan kepada masing-masing perusahaan.
(cr7/tribun-medan.com)