UMK 2023

Pemkab Dairi Tetapkan UMK 2023 Naik 6,9 Persen, Jadi Rp 2.710.493, Tak Berlaku Bagi UMKM

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi menetapkan UMK tahun 2023 Kabupaten Dairi sebesar Rp 2.710.493.

HO/Tribun Medan
Daftar UMK di kabupaten/kota se-Sumatera Utara tahun 2022 

TRIBUN-MEDAN.com, DAIRI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi menetapkan UMK tahun 2023 Kabupaten Dairi sebesar Rp 2.710.493.

Hal itu ditetapkan usai melakukan rapat Dewan Pengupahan Daerah di Kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP)  dan Ketenagakerjaan Dairi bersama para pelaku usaha di Jalan Palapa Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Senin (5/12/2022).

Baca juga: UMK Deliserdang 2023 Diusulkan Naik 6,63 Persen Jadi Rp 3,4 Juta, Perwakilan Pengusaha Keberatan

Kepala Dinas PMPSP dan Ketenagakerjaan Dairi, Oloan Hasugian mengatakan, penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022 tentang pengupahan, maka kami mengikuti UMP," ujar Oloan kepada Tribun Medan, Senin (5/12/2022).

Oloan mengatakan, upah minimum ini naik sekitar 6,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang besaran sebelumnya Rp 2.522.609.

Oloan mengatakan, kenaikan ini tidak berlaku bagi para pelaku UMKM yang masih tergolong kecil hingga menengah.

Baca juga: UMK Sergai 2023 Diusulkan Naik Sebesar 7 Persen, Jadi Rp 3.070.171, Sudah Diserahkan ke Pemprov

"Untuk bagi pelaku UMKM, itu tergantung kebijakan atau perjanjian masing-masing antara pekerja dengan pelaku UMKM," jelasnya.

Oloan mengungkapkan, kenaikan ini akan diberitahukan kepada para pengusaha swasta melalui surat edaran yang akan diberikan kepada masing-masing perusahaan.

(cr7/tribun-medan.com)  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved