Kurir Ekstasi dan Sabu

2 ANGGOTA TNI AD Pasok 4.000 Butir Ekstasi dan 75 Kg Sabu, Diringkus di Depan Markas Deliserdang

Dua anggota TNI AD ditangkap Dit Tipid Narkoba Mabes Polri karena menjadi kurir 4.000 butir ekstasi dan 75 Kg sabu

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO/Tribun Medan
Pratu Rian Herman (kiri) dan Sertu Yalpin Tarzun (kanan) saat menjalankan pemeriksaan di Polda Sumut. 

Setelah barang dikemas rapi di dalam mobil, kedua anggota TNI AD ini lantas menuju ke Kota Medan.

Baca juga: Polres Tebingtinggi Amankan Oknum TNI Bersama Teman Wanitanya, 20 Butir Ekstasi Berhasil Disita

Karena sampai di Kota Medan kondisinya sudah subuh, persisnya pada Senin (5/12/2022), kedua anggoota TNI AD ini sempat beristirahat dan salat subuh di Masjid Jami Galang, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.

Selanjutnya, keduanya pun bergerak ke arah markas Yonif Mekanis 121/Macan Kumbang.

Ketika tengah mencuci mobil di satu tempat pencucian yang ada tak jauh dari markas Yonif 121/Macan Kumbang, kedua anggota TNI AD ini ditangkap.

Baca juga: Kronologi Oknum TNI AD yang Aniaya 3 Pedagang Telur di Medan Helvetia, Kini Jadi Tersangka

Mereka pun tak berkutik saat polisi menemukan 4.000 butir ekstasi dan 75 Kg sabu di dalam mobil yang dibawa.

Atas temuan itu, kedua anggota TNI AD ini kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Belum diketahui pasti, apakah dalam kasus ini ada perwira menengah atau perwira tinggi TNI yang diduga terlibat.

Polisi sendiri masih begitu hati-hati dalam memberikan keterangan, karena yang ditangkap adalah dari satuan berbeda yang masih merupakan anggota Kodam I/Bukit Barisan.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved