Narkoba

Dua Prajurit TNI AD yang Bawa Sabu 75 Kilogram dan 40 Ribu Ekstasi Resmi Jadi Tersangka

Komando Daerah Militer I Bukit Barisan resmi menetapkan dua personel TNI Angkatan Darat bernama Sertu Yapin Tajun dan Pratu Rian Herman tersangka.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Dua anggota TNI AD bernama Sertu Yapin Tajun dan Pratu Rian Herman saat ditangkap Polisi karena diduga membawa sabu-sabu seberat 75 kilogram dan ribuan ekstasi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komando Daerah Militer I Bukit Barisan resmi menetapkan dua personel TNI Angkatan Darat bernama Sertu Yapin Tajun dan Pratu Rian Herman sebagai tersangka karena membawa sabu seberat 75 kilogram dan ribuan ekstasi.

Penetapan tersangka ini setelah ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat keduanya.

"Untuk status sudah tersangka,"kata Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan, Kolonel Rico Siagian, Rabu (7/12/2022).

Meski demikian, Rico belum mau menjelaskan pasal apa yang diterapkan kepada dua prajurit TNI Angkatan Darat itu.

Baca juga: Wali Kota Bobby Sentil Pasien Bermobil Disopiri Berobat Gratis Pakai KTP: Malu, padahal Mampu

Saat ini pihaknya masih terus mendalami darimana barang haram itu didapat dan siapa saja yang terlibat.

Keduanya pun masih ditahan di Pomdam I Bukit Barisan.

Rico menyebut jika nantinya berkas lengkap akan segera dilimpahkan ke Oditurat Militer (Otmil) agar segera diadili.

"Setelah berkas lengkap P21 akan diserahkan ke Otmil."

Sebelumnya, dua anggota TNI AD bernama Sertu Yapin Tajun dan Pratu Rian Herman ditangkap karena diduga membawa sabu-sabu seberat 75 Kilogram dan 40 ribu di depan Yonif Mekanis 121 Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang Senin 5 Desember 10:00 WIB.

Barang haram ini diduga diambil setelah keduanya bertemu di Kota Tanjungbalai pada Minggu 4 Desember 2022 kemarin.

Baca juga: Gempa Bumi Tektonik Mengguncang Tarutung dan Sipoholon, BMKG Beber Penyebabnya

Kemudian mereka mengambil sabu dan ekstasi di Sungai Dua Kota Tanjungbalai dan memasukkannya ke dalam mobil Toyota Fortuner BK 1020 LE.

Setelah itu mereka berangkat menuju Deliserdang dan tiba pada Senin sekitar pukul 10:00 WIB di sebuah tempat pencucian mobil di depan Yonif Mekanis 121 Kecamatan Galang untuk mencuci mobil.

Disinilah keduanya ditangkap personel Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri dan kemudian dibawa ke Polda Sumut.

(cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved